Panwaslu: Musyawarah ke 4 Kedua Belah Pihak Masih Bertahan Tidak Sepakat

Politik157 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Musyawarah ke 4 penyelesaian sengketa Paslon Perseorangan dan KPU Tanjungpinang, yang dilaksanakan Panwaslu, Rabu 17 Januari 2018 tidak mencapai kata mufakat masih pada pendirian masing-masing.

” Karena para pihak tidak mencapai mufakat, masih pada pendirian masing – masing,” kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Muhammad Zaini, Rabu (17/1/2018).

Selanjutnya kata Zaini, pimpinan sidang mempersilakan para pihak untuk menyampaikan kesimpulan pandangan.

“Karena tidak mencapai mufakat, maka pimpinan musyawarah mempersilakan kepada para pihak untuk menanda tangani berita acara musyawarah, bahwa tidak mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2017 Pasal 37,” ucapnya.

Selanjutnya Panwaslu, kata Zaini, akan terus melakukan kajian pembahasan berdasarkan pokok permohonan, jawaban termohon, fakta dalam musyawarah, baik dalil hukum yang diajukan para pihak, keterangan saksi, dokumen yang diserahkan, dan lain -‘lain.

“Karena tidak mencapai kesepakatan. maka Panwaslu akan mengadakan musyawarah kelima sekaligus musyawarah terakhir, pada hari Kamis 18 Januari 2018, jam.13.00 wib siang, dengan agenda pembacaan putusan secara terbuka yang dihadiri para pemohon dan termohon serta pihak terkait, dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018, antara bakal pasangan calon perseorangan Edi Safrani dan Edi Susanto dengan KPU,” ucapnya.

Putusan yang dikeluarkan Panwaslu bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 tahun 2017 Pasal 42.

“Semoga Allah SWT, memberikan bimbingan taufik kepada kita semua, amin,” pinta Zaini. (AFRIZAL).

Komentar