Media Gathering, Bawaslu Tanjungpinang Imbau Tidak Lakukan Kampanye Dimasa Tenang

Politik194 views

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menghimbau agar tidak melakukan jadwal kampanye diluar kampanye selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020 di Pilkada 2020, karena sanksinya pidana.

“Jika melanggar, maka ada sanksi pidananya. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana,” kata ketua Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, saat melaksanakan kegiatan Media Gathering bersama Media Massa se Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/12/2020) di Hotel Pelanggi Tanjungpinang.

Selain membahas imbauan melarang kampanye di masa tenang bersama media di Tanjungpinang, kata Zaini Bawaslu Kota Tanjungpinang juga menghimbau agar semua pihak turut menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang.

“Karena sanksinya pidana dan ini diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bukan dan Rp 1 milyar,” ucap Zaini.

Kegiatan Media Gathering dalam rangka mensuksekan pemilhan Gubernur dan wakil Gubernur Kepri tahun 2020 di Kota Tanjungpinang. Dan tema kegiatan ini Optimalisasi peran media dalam mengawal Pilkada 2020 yang demokratis dan berkualitas.

Zaini menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk merangkul media massa bersatu padu untuk mensukseskan Pilkada 2020, selain untuk bersilaturahmi dengan media.

“Selain merangkul, dan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan setiap tahapan tahapan Pilkada 2020, juga kita butuh dan berharap peran media untuk memberi edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan pemilih cerdas di Pilkada 2020, karena kunci pemiilih cerdas disini salah satunya adalah peran media,” kata Zaini. (ZAL).

Komentar