Tanjungpinang, (TK) –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Said Sirajuddin saat dihubungi menyampaikan gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua Soerya Respationo – Ansar Ahmad, terkait dugaan perlanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kepri, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/1).
Gugatan tersebut sebelumnya telah disampaikan berdasarkan nomor perkara 115/PHP.Gub – XIV/ 2016 yang diajukan pihak paslon nomor urut dua Soerya – Ansar, semua ditolak MK.
“Semua point – point dalam gugatan Paslon Soerya – Ansar ditolak MK,” kata Said.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka KPU Provinsi Kepri akan melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang paslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 9 Desember 2015 lalu.
“Sabtu (23/1) besok, kita akan melaksanakan penetapan pemenang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Gedung Asrama Haji Tanjungpinang,” katanya.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Kelompok Kerja Hukum KPU Kepri, Ridarman Bay. “Kami sudah beberapa hari di MK, hari ini putusan terkait gugatan Pilkada Kepri dan Pilkada Karimun,” kata Ridarman.
Bahkan katanya, KPU Kepri juga sudah mempersiapkan rencana kerja jika gugatan Soerya – Ansar ditolak maupun diterima MK.
“Jika ditolak, maka KPU Kepri memutuskan jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada Sabtu (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Asrama Haji Tanjungpinang,” ujarnya.
Sementara, Komisioner KPU Kepri, Arison menyampaikan, gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo – Ansar Ahmad ditolak MK karena tidak memenuhi Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015.
“Dalam ketentuan itu ditegaskan, ambang batas selisih suara antara pasangan calon untuk wilayah yang berpenduduk sampai dengan 2 juta orang yakni 0,5 – 2 persen,” katanya.
Karena dikatakan, hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kepri 2015 yang dilaksanakan KPU Kepri pada 19 Desember 2015 lalu, pasangan calon nomor urut I, HM Sani – Nurdin Basirun unggul dan memperoleh suara sebanyak 347.515.
“Sedangkan pasangan calon Soerya Respationo – Ansar Ahmad hanya 305.688 suara,” katanya.
Artinya, hasil penghitungan suara Pilkada Kepri 2015, katanya antara dua pasangan calon lebih dari 2 persen. Sehingga MK mengabulkan eksepsi KPU Kepri sebagai termohon. (AFRIZAL/MK)
Komentar