Tanjungpinang, (TK) –
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bintan telah memecat Lamen Sarihi dari kepengurusan Partai Golkar dan akan memberhentikan Lamen sebagai anggota DPRD Kabupaten Bintan.
“Pemecatan Lamen sejak 28 Oktober 2015 kemarin. Sedangkan Pengganti Antar Waktu (PAW) – nya tahap penyusunan,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bintan, Nesar Ahmad.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bintan ini juga mengutarakan, PAW Lamen nantinya adalah Sri Wahyuni.
“Saya ditunjuk DPP Golkar untuk mengeksekusi PAW Lamen tersebut,” ucapnya.
Keputusan ini juga, kata dia, berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakri.
“Kita sudah mengajukan PAW antara Lamen Sarihi dengan Sri Wahyuni. Saat ini, kita sedang menunggu berkas Sri Wahyuni lengkap, baru diajukan KPU Bintan,” katanya
Dan pihak internal Partai Golkar sudah melakukan pleno tentang PAW belum lama ini. (AFRIZAL/MK).
Komentar