KPU Tanjungpinang Gelar Bimtek Tata Cara Penelitian Faktual Pada PPS Melalui PPK

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penelitian faktual dan penyampaian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2018 kepada PPS melalui PPK, di ruang Audio Visual Kantor Badan Arsip & Perpustakaan Daerah Provinsi Kepri, Senin (11/12).

Bimbingan teknis ini di hadiri oleh Kadisduk, Ketua Panwaslu, Bakal Pasangan Calon Walikota Tanjungpinang tahun 2018. Selain itu juga dihadiri ketua dan anggota PPK/PPS sekota Tanjungpinang yang menjadi peserta bimbingan teknis.

Anggota KPU Divisi Teknis, Djuhari, menyampaikan KPU akan memberikan materi secara tekhnis bagaimana tata cara penelitian faktual dan penyampaian syarat dukungan dan kepemahaman, terkait tugas yang akan PPS lakukan.

” KPU hanya memberikan kepemahaman terkait tugas-tugas yang akan PPS lakukan dilapangan,” katanya.

Dan salah satu tugasnya dikatakannya, contoh jika pendukung pasangan calon perseorangan adalah pindahan dari luar Kabupaten/Kota, maka harus disertakan surat keterangan pindahan paling kurang berdomisili 1 tahun.

“Jika pindahan dari luar Kota harus ada status pindah dan dibuktikan dengan adanya Suket minimal 1 tahun,” ungkap Anggota KPU tersebut.

Komisioner KPU, Zulkifli menambahkan, mulai 19 Desember 2017 akan dilaksanakan bimtek pemutahiran data pemilih. Namun KPU Kota Tanjungpinang masih menunggu DP4 dari KPU Republik Indonesia. (Jef).

Komentar