TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Rokok merek PSG, Manchester yang di duga ilegal masih ditemukan bebas beredar dijual di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Rokok tanpa cukai ini kembali menjadi sorotan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap rantai distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Warga Tanjungpinang, Eri menyampaikan, rokok PSG dan Manchester masih banyak ditemukan dijual di warung maupun kios rokok di Tanjungpinang wilayah Kepri dan tentu ini harus menjadi perhatian pihak Bea Cukai.
“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan kewenangan aparat terkait dalam rangka menegakkan aturan dan melindungi penerimaan negara,” kata Eri, Senin (28/9/2026).
Namun ia sebagai masyarakat berharap, langkah tersebut tidak hanya menyasar pedagang kecil atau pengecer yang berada di ujung rantai distribusi.
“Yang menjadi pertanyaan adalah siapa pemasoknya, dari mana barang tersebut diperoleh, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa pihak yang berada di balik peredarannya, ” ucapnya.
Lanjut katanya, pedagang di tingkat eceran bisa saja hanya menjadi bagian paling akhir dari mata rantai distribusi. Karena itu, pengungkapan pemasok hingga sumber barang dinilai penting apabila pemberantasan rokok ilegal ingin dilakukan secara menyeluruh.
Publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai hasil pengawasan dan penindakan terhadap rokok yang diduga ilegal tersebut. Berapa jumlah barang yang telah diamankan. Dari mana asalnya. Siapa pemasoknya dan apakah penyidik telah menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali barang tersebut.
“Jangan sampai penindakan hanya berhenti di lapak pedagang kecil, sementara mata rantai pemasok dan pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar tidak tersentuh, ” ucapnya.
Karena itu, Bea Cukai diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah penelusuran terhadap jaringan pemasok dan distribusi rokok ilegal di wilayah Kepri.
Sebab, memberantas rokok ilegal bukan hanya soal menangkap penjual di tingkat bawah, tetapi juga memutus mata rantai pasokan hingga ke sumbernya.
Sementara saat dikonfirmasi kepala Bea Cukai melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Hanjaya terkait berita ini belum menjawab. (Rizal).
