TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Bakal Calon (Bacalon) anggota DPRD Provinsi Kepri yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 106 orang dari total 759 orang Bacalon.
“Dari total sebanyak 759 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri terdapat 106 orang (14%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 653 (86%) orang yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), ” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Minggu (25/6/2023).
Sedangkan untuk DPD Provinsi Kepri yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) katanya, 10 orang Bacalon.
” Untuk yang DPD, dari total 14 Orang Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 10 Orang (71%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 4 orang (29%) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, ” ucapnya.
Namun untuk pengajuan perbaikan dokumen Persyaratan Bacalon yang dinyatakan Belum memenuhi syarat, kata dia, dapat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 sampai 8 Juli 2023 pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.
” KPU Provinsi Kepri membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan, ” katanya.
KPU Provinsi Kepri telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri dan DPD Provinsi Kepri sudah dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.
Editor : Rizal.









Komentar