TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Komisi III DPRD Kepri bersama Dinas ESDM dan DLH melakukan inpeksi mendadak (Sidak) pertambangan pasir di Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (2/10/2025).
Sidak yang dilakukan di dua lokasi, di lokasi PT Gunung Mario Lagaligo (GML) di Kecamatan Teluk Bintan dan PT Graha Mandala Bintan (GMB) di Kecamatan Gunung Kijang.
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan tata kelola pasca tambang, terutama untuk PT GML Teluk Bintan, yang izin pertambangannya akan berakhir pada 2026 mendatang.
“Reklamasi pasca tambang adalah tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan dan menata kembali lahan belas tambang, agar bisa difungsikan sesuai peruntukannya,” katanya.
Ia berharap pada perusahaan tambang bisa menjalankan pertambangan sesuai dengan ketentuan, agar tidak menimbulkan dampak negatif dan resiko seperti longsor dan lainnya.
Rombongan dilokasi sidak juga menemukan adanya aktivitas pencucian pasir. Jika kegiatan tersebut memang untuk pertambangan, pelaku usaha harus mengurus seluruh izin yang dipersyaratkan pemerintah.
Kemudian sidak juga dilakukan menjelang masa reses DPRD, sekaligus menjadi bahan penting untuk pembahasan lanjutan di rapat dengar pendapat (RDP). (Rizal).
