Kodim Tangkap Dua Orang Tersangka Narkoba

Hukrim211 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri -.

Dua orang tersangka Salman dan Ika Elisabeth BR Sembiring dan juga barang bukti penangkapan narkoba oleh Kodim 0315/Bintan, langsung diserahkan kepada Polres Tanjungpinang, Jum’at (19/2) di Aula Kodim 0315/Bintan jalan Ahmad Yani KM 6 Kota Tanjungpinang.

Dua orang tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu yang diserahkan tersebut, Salman, tempat tanggal lahir Sikabu-Kabu, 25 September 1976 alamat Perum MKG Blok Bina Ummah 4 No 4 Batam.

Kemudian Ika Elisabeth BR Sembiring, tempat tanggal lahir Berastagi 15 Agustus 1981, warga Jalan Numbing No 15 Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti hasil tangkapan Kodim.0315/Bintan diserahkan oleh Dan Unit Intel Kodim 0315/Bintan Lettu Inf Hendri Mulyadi disaksikan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian S.ik MS.i bersama Dandim 0315/Bintan Letkol Inf Carles B.P. Sagala SH.

Berikut, inilah barang bukti yang diserahkan:

1. Satu Unit Handphone Asus
2. Satu Unit Handphone Oppo
3. Satu Unit Handphone Samsung
4. Satu Unit Handphone Samsung Lipat
5. Satu Unit Power Benk
6. Satu Buah Tas Rancel
7. Satu Bungkus Rokok Lucky Strike
8. Permen Karet
9. Satu Dompet Warna Hitam.
10. Satu Dompet Warna Coklat
11. Kartu Nama
12. ATM BNI, BCA
13. Satu Unit Alat Timbangan
14. 3 Paket Bungkuskan Hitam (Shabu-Shabu) Seberat 1,02 ons
15. Uang Rp. 4.620.000.
16. Uang Lima Ringgit Malaysia 1 Lembar.
17. Uang Dua Dolar Singapore 5 Lembar.
18. Satu Buah Pisau Samurai
19. Satu Unit Mobil Daihatsu Xenia BP 1450 BY
20 Satu Unit Pisau Lipat
21. Satu Unit Gunting
22. Satu Bauh Tas Gendong Berisi Pakaian.

Kedua tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman SH S.ik. Dan kedua tersangka saat diserahkan dalam keadaan sehat.

Dalam kesempatan itu Dandim 0315/Bintan Letkol Inf Carles Sagala mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masayakat bahwa di Wilayah Kodim 0315/Bintan ada masuk Narkotika dan beredarnya Uang Palsu.

“Sebenaranya kasus ini bukan wewenang kami, jadi kami limpahkan ke Polres Tanjungpinang dan saya harapkan kita bersinergi,” kata Dandim.

Sementara itu Kapolres Tanjungponang AKBP Kristian Siagian mengatakan, penyerahan barang bukti tersebut tidak hanya sampai disini.

“Kami akan mencari dan menemukan jaringan-jaringan yang ada di Kota Tanjungpinang, khususnya bandar-bandar narkotika dan peredaran uang palsu serta temuan-temuan lainya yang masuk dalam wilayah Polres Tanjungpinang,” kata Kristian.(AFRIZAL).

Komentar