BENGKULU, TUAHKEPRI – Kejari Mukomuko menetapkan 7 mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko Bengkulu sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H dalam siaran Persnya diterima media ini mengatakan, setelah memakan waktu yang cukup lama dalam pengungkapan kasus perkara dugaan korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021 ini, akhirnya Kamis 14 Maret 2024 saat waktu berbuka puasa, 7 mantan pejabat yang telah menjalankan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko.
“Adapun inisial tujuh tersangka TA mantan direktur RSUD, AF, AD, HI, KN, JM dan HF ke enam tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko, ” kata Kasi Penkum Kejati Mukomuko Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (14/3/2024).
Masih kata Kasi Penkum, selanjutnya para tersangka ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko. Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata.
“Sebelumnya 7 tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka puasa, “ucapnya.
Lanjut kata Kasi Penkum Ristianti Andriani, awalnya ke tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi.nSetelah dimintai keterangan berjam-jam dan telah cukup minimal dua alat bukti. Ke tujuh orang itu, oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.
”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,” katanya.
Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp4,8 miliar.
Ini setelah di hitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif.
“Diketahui banyak saksi- saksi yang sudah dimintai keterangan. Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen- dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021,” ucapnya. (Pen).
Editor : Rizal.









Komentar