Tanjungpinang, Tuah Kepri -Tunggakan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, mencapai Rp 25,8 Miliar, dari Januari hingga April 2020.
“Tunggakan iuran PBPU di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dari Januari hingga April 2020 mencapai Rp 25.88i1.852.733 Miliar dengan jumlah peserta PBPU mencapai 39.472 orang peserta. Seperti tukang ojek, nelayan, yang tidak kerja di perusahaan dan lain lain,” kata Humas BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Melda, Jumat (23/4/2020) kepada medai ini.
Melda mengatakan, jumlah tunggakan tersebut merupakan kepesertaan dari lima/kabupaten kota diwilayah Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang, yakni, Kota Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Lingga dan Natuna.
Berdasarkan data yang disampaikanya, untuk peserta PBPU yang menunggak iuran dari Januari hingga April 2020 diwilayah kantor Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang rincianya sebagai berikut :
Tunggakan iuran peserta di Kota Tanjungpinang mencapai Rp 14,1 miliar dan peserta PBPU yang menunggak iuran mencapai 20,407 orang.
Kemudian Kabupaten Bintan untuk peserta PBPU yang menuggak iuran mencapai Rp 8,09 Miliar dengan jumlah peserta PBPU 13.355 orang.
Selanjutnya untuk Kabupaten Lingga
untuk peserta PBPU yang menuggak iuran mencapai Rp 1,3 Miliar dengan jumlah peserta PBPU 2.669 orang.
Untuk Kabupaten Natuna peserta PBPU yang menuggak iuran mencapai Rp 1,7 Miliar dengan jumlah peserta PBPU 2,317 orang.
Dan terakhir Kabupaten Anambas peserta PBPU yang menuggak iuran mencapai Rp 535,5 Juta dengan jumlah peserta PBPU 724 orang.
Besarnya tunggakan iuran tersebut, semenjak di berlakukannya kenaikan iruaran peserta per Januari 2020 lalu. Untuk iuran kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Kemudian kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan untuk kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Sementara peserta PBPU yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, kata Melda, beralasan karena kurangnya kesadaran peserta dalam prmbayaran iuran. Kemudian kurangnya kemampuan keuangan peserta untuk membayar iuran. Alasan lain yaitu penggantian nomor hp atau perpindahan alamat yang tidak di infokan ke BPJS, sehingga memungkinkan peserta tidak terinfo terkait tunggakan.
“Padahal pihak BPJS Kesehatan sudah berupaya mengingatkan kesadaran membayar iuran melalui talkshow radio, iklan TV, spanduk dipusat keramaian, mengingatkan tagihan melalui sms blast, penagihan melalui telekolekting. Kemudian dilakukan kunjungan ke rumah peserta menunggak, membuka stand dipusat keramaian, menerapkan sistem pembayaran melalui autodebet, memperbanyak chanel pembayaran dan kemudahan pembayaran lainnya,” ucap Melda.
Ia menyebutkan, untuk saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan di wilayah kantor cabang Tanjungpinang per 31 Maret 2020, ada sebanyak 523.123 orang. (ZAL).






Komentar