Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka SH, MH melalui Aspidsus Kejati Kepri, Feri Taslim SH,MH menyampaikan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin, Selasa (7/3) kembalikan uang kerugian negara Rp200 juta kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
“Tersangka Tengku Mukhtaruddin menambah lagi pengembalian keuangan negara sekitar Rp 200 juta, dalam kasus dugaan gratifikasi dana deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011,” kata Feri.
Feri menjelaskan, pengembalian uang negara berjumlah Rp200 juta tersebut, merupakan tambahan dari pengembalian uang kerugian negara yang sebelumnya sudah dilakukannya sebesar Rp595.657.500, yang diterima pihaknya beberapa waktu hari lalu.
Dan juga sebelumnya pihaknya Kejati Kepri juga sudah menerima pengembalian uang kerugian negara, dari tersangka Ipan sebesar Rp208 juta termasuk dari tersangka Khoirul Rijal beberapa hari sebelumnya sebesar Rp40 juta.
“Dengan demikian total kerugian keuangan negara ada sekitar Rp1 miliar lebih atau sekitar 85 persen telah berhasil disita tim Aspidsus Kepri untuk 3 tersangka,” ucap Feri Taslim.
Selain Tengku, katanya tim penyidik Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainya, yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Kepulauan Anambas, Ipan SE dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, Khoirul Rijal.
Pengembalian kerugian uang negara yang diserahkan tersangka Tengku Mukhtaruddin, atas pemanggilan pihak Kejati Kepri untuk diperiksa sebagai saksi dua tersangka lainya. (AFRIZAL).
Komentar