TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penandatanganan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala daerah se-Kepulauan Riau. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (04/12/2025).
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian acara resmi, mulai dari menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, hingga pemutaran video implementasi pelatihan pelaku pidana kerja sosial. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah, kepala Kejaksaan Negeri, jajaran Kejati Kepri, Forkopimda Plus Kepri, pimpinan instansi, dan kepala OPD.
Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, kemudian disusul penandatanganan paralel antara Kajari se-Provinsi Kepri dan wali kota/bupati masing-masing daerah. MoU tersebut bertujuan memperkuat komitmen, kerja sama, dan koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang- undangan. Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan lokasi, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data, pelaporan berkala, serta sosialisasi penerapan pidana kerja sosial.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya mengapresiasi seluruh pihak yang berperan dalam terlaksananya kegiatan tersebut.
Menurutnya, hadirnya KUHP Nasional 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menjadi tonggak pembaruan hukum pidana di Indonesia, termasuk pengenalan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan dan tanggung jawab sosial.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan sebagai mitra strategis dalam menyediakan sarana dan ruang sosial,” ujarnya. Ia berharap kerja sama ini membawa manfaat bagi masyarakat Kepri.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi langkah progresif dalam penerapan kebijakan hukum yang restoratif dan humanis. Menurutnya, Kejati Kepri memiliki peran fundamental dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Ia mendorong seluruh pihak untuk menjalankan kerja sama secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
“Kita ingin membangun Kepri bukan hanya maju dalam pembangunan, tetapi juga kuat dalam hukum dan integritas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo dalam paparannya menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia mengingatkan perlunya koordinasi yang baik antara jaksa dan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial agar pelaksanaannya proporsional dan sesuai peraturan perundangan.
Acara diakhiri dengan penyerahan plakat serta buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Direktur C kepada Gubernur Kepri. Melalui sinergi ini, Kejati Kepri dan pemerintah daerah se-Kepri berkomitmen memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rizal).










Komentar