Kejati Kepri Berhasil Tagih Perusahaan Menunggak Iuran BPJSTK Rp1,6 Miliar

img-20161017-wa0013_1-640x402

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri selaku jaksa pengacara negara (JPN) yang diberi kuasa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Di wilayah Kepri, berhasil menagih perusahaan yang menunggak iuran  BPJSTK sebesar Rp1,6 Miliar.

“Perusahaan yang menunggak iuran yaitu dari daerah wilayah kantor BPJSTK Sekupang dan Nagoya yaitu sebesar Rp 1,172,908,337 dari total tunggakan sebesar Rp5 miliar. Sedangkan untuk wilayah kantor BPJSTK cabang Tanjungpinang, yang tertagih sekitar Rp 494juta dari total keseluruhanya sebesar Rp 1,061 Miliar,” kata kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Andar Perdana Widianto, Senin (17/10) saat menerima ucapan terima kasih dari kepala kantor BPJSTK cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto di kantor Kejati Kepri.

Andar mengatakan, Kejati selaku penerima kuasa BPJSTK, akan tetap mendukung tercapainya kepesertaan maksimal 2019.

“Hal ini mengambarkan, adanya potensi masalah ketenagakerjaan sangat besar dan perlu kerjasama dalam hal pengawasan. Baik itu dilakukan sendiri oleh BPJS TK atau mengajak pihak lain, seperti Dinas Tenagakerja dan Jaksa. Kedepan saya minta supaya diverifikasi kembali tentang jumlah tenaga kerja di Kepri,” ucap Andar.

Sementara Kepala kantorBPJSTK cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto mengucap terima kasih kepada Kejati Kepri selaku pengacara negara atau pendamping hukum, berhasil menagih tunggakan perusahaan yang belum membayar iuran kepada BPJSTK.

Namun terkait tunggakan  perusaahaan iuran BPJSTK kata Jefri di wilayahnya, sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan melalui surat, email dan sms blasting.

“Namun perusahaan yang menunggak tidak mengindahkan surat peringatan dari BPJSTK. Maka dari itu, sesuai dengan produser yang ada, maka BPJSTK menyerahkan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara dan ini diatur oleh UU,” katanya.

Sementara untuk jumlah yang menunggak khususnya di wilayah kerja BPJSTK cabang Tanjungpinang, ada sekitar Rp1,061 miliar dan saat ini tertagih sekitar Rp494 juta.

Sedangkan untuk jumlah keseluruhan perusahaan di wilayah kantor BPJSTK Cabang Tanjungpinang ada sekitar 3.686 perusahaan.

“Dari 3.686 perusahaan tersebut,  perusahaan yang menunggak  ada sekitar 1.498 per september 2016,” ucapnya.

Untuk itu, Jefri menghimbau kepada seluruh perusahaan yang menungak iuran, dapat segera membayar. Agar pelayanan BPJSTK dan perusahan yang menunggak, bisa mendapatkan palayanan dari BPJSTK.

Sementara kerjasama Kejati dan BPJSTK, sambung Jefri akan terus berlangsung dan akan tetap memanggil perusahaan- perusahaan yang menunggak. (AFRIZAL).

Komentar