TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Aktivis Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, menyoroti maraknya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Bintan.
Ia menilai penggunaan alat berat dan armada truk Fuso untuk mengangkut pasir berpotensi merusak jalan serta jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Dalam keterangannya di Tanjungpinang, Jumat (19/6/2026), Andi Cori meminta pemerintah dan instansi terkait segera menata aktivitas pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan yang sah, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak, PAD, dan PNBP.
Andi menegaskan dirinya tidak menolak tambang rakyat yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat. Namun, ia menyoroti aktivitas berskala besar yang menggunakan alat berat dan kendaraan bertonase tinggi.
“Kebutuhan pasir untuk pembangunan harus dipenuhi melalui mekanisme yang legal dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengumpulkan data, titik lokasi, serta dokumentasi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait menghentikan sementara aktivitas yang menggunakan alat berat hingga legalitasnya jelas.
Senada, aktivis dan penggiat media sosial Harly Taslivi menegaskan tidak mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Ia mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan tambang yang masih beroperasi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bintan, Lelo dan Rasyid, menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Mereka mempertanyakan mengapa masyarakat kecil kerap diproses hukum, sementara pelaku usaha besar yang diduga melakukan aktivitas serupa jarang tersentuh penindakan.
Mereka meminta aparat penegak hukum, pemerintah, dan DPR meningkatkan pengawasan serta menegakkan hukum secara adil terhadap seluruh pelaku pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. (Rizal).
