Tanjungpinang,Tuah Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus berupaya menekan tindak pidana korupsi. Dan selama tahun 2016, berhasil menyelamatkan uang negara Rp 2 Miliar.
“ Uang Rp2 miliar tersebut kita serahkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi, Jumat (9/12) di kantor Kejari Tanjungpinang.
Dalam pemberantasan korupsi, kata Herry, ada dua hal tindakan yang dilakukan, yaitu tindakan preventif dan ekspresif.
“Korupsi tidak hanya cukup menghukum seseorang, tapi harus pemulihan akibat yang dilakukannya. Tapi yang paling utama adalah pengembalian uang negara,” ucapnya.
Herry menambahkan, ada 11 pendampingan yang dilakukan pihak Kejari melalui pendampingan pengawalan pembagunan daerah (TP4D).
“Karena ini sesuai perintah Presiden RI, Jokowi, bahwa untuk pembangunan didaerah perlu adanya pengamanan dan pengawalan dari pihak kejaksaan dan ini sudah dilakukan di setiap daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindakan pidana korupsi dan ini maksud dari tinjauan TAPD,” katanya.
Herry menambahkan, selama 2016 pihaknya melakukan penyelidikan ada sebanyak 8 kasus tindakan pidana korupsI dan minggu depan ada satu penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sedangkan untuk tuntutannya ada 7 kasus dan satu dalam upaya hukum. (AFRIZAL).
Komentar