Tanjungpinang, Tuah Kepri –Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Herry Ahmad Pribadi menyampaikan dalam waktu dekat ini, akan menetapkan status tersangka dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang.
Dugaan kasus korupsi yang mengunakan dana APBD 2013-2014 senilai Rp4,1 miliar, beberapa waktu lalu Kejari Tanjungpinag telah melakukan pemeriksaan, terhadap mantan Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amalia dan sejumlah stafnya.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi mengatakan, Selasa (13/12) pihaknya akan melakukan press rilis kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Tanjungpinang.
“Minggu depan kita akan melakukan press rilis,” kata Herry kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Tanjungpinang, pada peringatan hari korupsi internasional, Jum’at (9/12).
(AFRIZAL).
Komentar