Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu sekitar 1,402 gram, dan juga 123 jenis kosmetik ilegal, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2016 dan 2017, Selasa (07/11) tahun 2017.
Pemusahan yang dilakukan secara dibakar tersebut, langsung dilakukan Kepala Kejari Tanjungpinang Harry Ahmad Pribadi, yang didampingi Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kapolres Bintan AKBP Guntur, dan instansi hukum terkait.
Kepala Kajari Tanjungpinang melalui Kepala Divisi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Supardi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja dan kosmetik ilegal yang di sita dari tahun 2016 hingga 2017.
“Kami memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu sekitar 1,402 gram, dan juga 123 jenis kosmetik ilegal yang di sita dari tahun 2016 hingga 2017 yang telah Inkracht,” ucap Supardi.
Untuk tahun 2016, katanya, ada 25 kasus narkotika dan 2017 naik sebanyak 52 kasus, yang masing-masing kasus tersebut satu terdakwa.
“ 77 orang terdakwa untuk kasus narkotika dan 1 orang terdakwa kasus kosmetik ilegal,” ucapnya.
Selain barang bukti narkotika, pihak Kejari juga mengamankan sepeda motor. Hanya saja sepeda motor tersebut tidak dilelang namun dikembalikan ke pemiliknya.
“Kalau handphone seluler tidak ada, kalau kendaraan bermotor sendiri kami kembalikan kepada yang punya,” kata Supardi.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang turut hadir diacara pemusnahan kali ini mengapresiasi atas kinerja Kejari Tanjungpinang dan instansi hukum yang telah bekerja melawan narkotika di Kota Tanjungpinang.
“Saya apresiasi dan juga mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang, agar dapat memerangi narkotika terutama untuk muda mudi,” kata Lis. (AFRIZAL).
Komentar