BPJS Ketenagakerjaan Sikat Perusahaan dan Pemberi Kerja Bandel

Tanjungpinang166 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto, menegaskan kepada perusahaan dan juga yang mempekerjakan pekerja yang ada di wilayah kerjanya di Kepri, untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dan perusahaan yang menunggak iuran segera membayarkan tunggakanya.

“Karena masih banyak perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya dan menunggak iuran. Kami berharap tingkat kepatuhan perusahan bisa lebih tinggi lagi, karena masih banyak pekerja yang belum terlindungi, sehingga kami minta dukungan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan sangat penting bagi kami,” kata Jefri, Rabu (8/11).

Karena menurut Jefri, pentingnya perusahaan dan intansi atau orang yang mempekerjakan pekerja, untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Karena program ini merupakan hak dari para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial dan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan juga untuk mendukung program pemerintah.

‘ Untuk itu, kami akan menindak pemberi kerja yang bandel dan belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan kesejahteraan sosial dengan dilindungi dari kecelakaan kerja, resiko kematian, mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun,” ucap Jefri.

Berkaitan dengan hal ini, kata Jefri, sehubungan dengan terjalin kerjasama antara Kejaksaan RI dengan BPJS Ketenangakerjaan sebagai salah satu upaya untuk melindungi sekaligus menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja yang merupakan kelompok marginal, Kejaksaan Agung RI H.M Prasetyo mengeluarkan instruksi.

Dalam surat intruksi tersebut, tertulis “Bersama ini di instruksikan kepada kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, untuk mengambil langkah langkah inisiatif dan langkah langkah strategis yang dibutuhkan guna mendorong optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta melaporkan pelaksanaan kepada Jaksa Agung RI”

Intruksi Jaksa Agung RI nomor : B-186 /A/SKJA/10/2017, perihal tentang optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dikeluarkan Selasa tanggal 31 Oktober 2017.

Kata Jefri, hal ini ditujukan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia khususnya di Kepri, yang merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara hukum perdata maupun tata usaha negara.

Lanjut dikatakan Jefri, kerja sama dengan Kejaksaan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk menegakkan regulasi yang ada, serta mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mengandeng Kejaksaan Tinggi, juga dalam upaya memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja khususnya di wilayah kerjanya dari kelalaian perusahaan di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Koordinasi dengan Kejati Provinsi Kepri, yaitu dalam penindakan hukum terkait kepatuhan perusahaan yang belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan serta yang menunggak iuran,” ucapnya.(AFRIZAL).

Komentar