Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Batam menggelar kegiatan yang bertajuk Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Semester II Tahun 2016.
Forum yang dihadiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri diwakili oleh Zairida, SH, MH selaku Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negari, seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepri, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, serta Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.
Nur Indah Yuliaty, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, yang mewakili kepala Divisi Regional II menyampaikan, tujuan diadakannya forum ini, agar tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum, terkait pelaksanaan program JKN – KIS di Provinsi Kepri.
Hal senada juga disampaikan Kepala Depertemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Idris Halomoan menyampaikan, hal-hal terkait kepatuhan dan implementasi terkait JKN – KIS, adalah bahwa kepesertaan program JKN – KIS adalah bersifat wajib, yang merupakan bentuk atau upaya negara dalam memastikan seluruh warga negaranya terlindungi dalam sistem Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN).
” Dalam hal ini seluruh pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan iuran JKN – KIS nya tepat waktu, agar tidak dikenakan sanksi,” katanya.
Lanjut Dikatakanya, adapun sanksi yang dapat diberikan terhadap badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayar iuran secara rutin (tidak patuh) adalah sanksi administratif dan pidana.
Dan dasar hukum penegakan kepatuhan dalam pelaksanaan program Negara ini, sambung dia, adalah tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 dan Perpres No. 28 Tahun 2016 agar terlaksananya program JKN – KIS yang berkualitas dan berkesinambungan.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sesi diskusi yang dipandu oleh Tavip Hermansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Sementara Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negari, seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepri, Zairida menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Kepri sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan ini.
“Dengan adanya forum ini, kami berharap UU Jaminan Sosial Kesehatan ini dijalankan sebagai mana mestinya baik oleh peserta dan seluruh lembaga terkait. Apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka pihak yang melanggar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam UU,” ucap Zairida. (AFRIZAL).
Komentar