Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA, TUAHKEPRI.COM –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

” 6 orang saksi yang diperiksa dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, yaitu pada industri kelapa sawit dalam periode Januari 2022 hingga April 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan Persnya, Kamis (5/10/2023).

Kapuspenkum mengatakan keenam saksi yang diperiksa adalah:

1. OND, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

2. AS, Direktur PT Andalan Prima Indonesia.

3. M, General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri.

4. VPK, Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi.

5. AD, Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama.

6. VIO, Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

” Pemeriksaan terhadap keenam saksi ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Korporasi Wilmar Grup, tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan tersangka Korporasi Musim Mas Grup dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, ” ucap Kapuspenkum.

Kemudian kata Kapuspenkum pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diselidiki.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan berkeadilan dalam menangani kasus- kasus korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara, ” kata Ketut.
Editor : Rizal.

Komentar