Jadwal Pelantikan PAW Dua Anggota Dewan Kepri 20 Februari Mendatang

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Musyawarah (Banmus) akhirnya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kepri pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi Demokrat dan Golkar, akhirnya diputuskan 20 Februari 2017 dalam sidang paripurna istimewa mendatang.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, pergantian itu mendesak karena banyaknya agenda penting kedepannya.

“Karena seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab, sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang,” kata Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang ketua DPRD Kepri, Kamis (9/2).

Dari jadwal dan kegiatan yang ada, katanya akhirnya diputuskan tanggal 20 Februari keduanya dilantik dalam sidang paripurna istimewa.

Adapun kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir dari fraksi Golkar. Dan yang kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto dari Fraksi Demokrat.

Selain membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat perda yang direkomendasikan Kemendagri.

Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi mengatakan bahwa keempat perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun 2006 tentang usaha Perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan ketenagakerjaan.

Selanjutnya perda No 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan aset milik daerah dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

“Untuk perda nomor 6 Tahun 2006  batal dengan sendirinya oleh perda no 1 tahun 2012. Sedangkan perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor 1 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini,” katanya. (AFRIZAL).

Komentar