OPINI – Hubungan dalam filsafat dan keadilan sangat erat kaitannya karena adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seperti yang kita ketahui, bahwa hukum tidak lepas dari adanya masyakarat yang ada di dalam suatu negara. Hukum berasal dari nilai-nilai yang sudah ada sejak dahulu yang berupa cita hukum, moral, dan lain sebagainya.
Menurut pakar hukum Sudikno M, hukum yang hidup dalam masyarakat berasal dari Hukum Positif, yaitu undang-undang atau konstitusional, hukum kebiasaan, perjanjian internasional, keputusan hakim atau yurisprudensi, doktrin, perjanjian, dan kesadaran hukum.
Begitu juga disampaikan pakar hukum dan filsafat hukum, Rouscoe Pound mengatakan, bahwa filsafat hukum mempunyai peran dalam memberikan wawasan dan makna dari tujuan hukum itu sebagai cita hukum. Menurutnya, tanpa cita hukum maka tidak akan ada hukum yang mempunyai watak normatif. Soejadi menambahkan bahwa hukum diberikan untuk manusia.
Oleh karena itu hukum harus mampu memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Sehingga ketika masyarakat mendapatkan perlakuan yang baik dan benar, maka akan terwujudnya keadaan yang tentram dan damai. Setiap manusia harus mendapatkan rasa keadilan yang sama terutama dalam masalah hukum.
Karena filsafat hukum menginginkan tujuan hukum seperti menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib, melindungi kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak tertentu, serta meningkatkan kesejahteraan umum tersebut dapat tercapai.
Pada dasarnya, hukum membawa aturan yang adil dalam masyarakat sebagaimana yang telah dicita-citakan dalam tujuan hukum itu sendiri yaitu mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat agar terciptanya ketertiban dan keadilan.
Dikutip dalam Jurnal Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan oleh Handayani, mengatakan bahwa hukum tanpa keadilan maka akan terjadi kesewenang-wenangan karena seperti yang kita tahu bahwa keadilan dan kebenaran merupakan nilai yang paling utama.
Sehingga nilai-nilai tersebut tidak dapat di tukar dengan nilai apapun. Korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan, dengan filsafat yaitu sebagai induk ilmu bertujuan untuk mencari jalan keluar dari belenggu kehidupan secara rasional dengan menggunakan hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan dalam hidupnya. (*).
Komentar