Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Kembali Beroperasi, APH Diminta Tindak Tegas

BINTAN, TUAHKEPRI– Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali beroperasi. Meski sebelumnya sempat berhenti setelah menjadi sorotan publik, kegiatan penambangan kini kembali ditemukan berlangsung di sejumlah titik dengan pola buka tutup.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan.

Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi pada Jumat (24/7/2026), terlihat alat berat jenis ekskavator beroperasi melakukan pengerukan pasir. Material hasil pengerukan kemudian disedot dan dimuat ke dalam truk untuk dibawa keluar lokasi.

Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tambang tidak hanya menimbulkan lalu lalang truk bermuatan pasir yang mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan.

Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial W mengatakan aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dengan pola operasi yang tidak menentu.

Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Bintan
Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Bintan

“Kadang tutup, kadang buka lagi. Memang seperti buka tutup, Pak,” ujarnya kepada media ini.  Menurutnya, masyarakat sekitar juga tidak merasakan manfaat dari keberadaan tambang tersebut.

“Sejak tambang ini beroperasi, kami tidak pernah mendapat bantuan apa pun, termasuk saat Lebaran. Padahal truk pengangkut pasir setiap hari melintas di dekat rumah kami,” katanya.

Untuk mengonfirmasi aktivitas di lokasi, tim media menemui seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan bernama Alai. Ia membenarkan pasir dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi.

“Kalau ada yang datang, kami jual, Pak. Harganya sekitaran Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per truk dan ambil di tempat,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai pemilik atau penanggung jawab tambang tersebut, Alai menyebut nama Helen. “Saya di sini hanya pengawas. Kalau bos atau pemilik lahannya Helen,” katanya.

Sementara itu, seorang pekerja lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku pasir hasil tambang dijual kepada sebuah perusahaan. Namun, saat diminta menyebutkan nama perusahaan tersebut, ia tidak memberikan jawaban.

Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengubah bentang alam, serta mengurangi potensi penerimaan negara dan pendapatan daerah karena tidak melalui mekanisme perizinan, pajak, maupun kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan sumber daya alam sendiri diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, segera melakukan penyelidikan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, warga meminta penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bintan juga diharapkan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Bintan terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas tambang pasir tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *