DPRD Usulkan11 Ranperda Pada 2017

Tanjungpinang192 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang akan menetapkan untuk menyepakati 11 Ranperda tahun 2017, yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada sidang rapat paripurna terbuka di Senggarang, Senin (27/3).

Penetapan 11 Propemperda tersebut, ditargetkan semua Ranperda yang masuk Propemperda tersebut bisa disahkan semua pada 2017.

Pada adang rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Kabag Administrasi dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yuswadinata dalam sambutan mengatakan dari 11 Ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan nanti yakni, 3 Ranperda inisiatif dari DPRD Tanjungpinang dan 8 Ranperda yang diusulkan oleh Pemko Tanjungpinang

“11 Raperda tersebut, terdiri dari 3 Raperda wajib, 3 Raperda pembatalan, 2 Raperda baru dan 3 Raperda inisiatif,” kata Yuswadinata.

Sedangkan 3 Raperda inisiatif tersebut, kata Yuswadinata, yaitu, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas.l, Ranperda zakat dan Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok.

Dalam sambutan Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul mengatakan ada 8 usulan Raperda Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 sebagai program pembentukan peraturan daerah.

“8 Raperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Perda, sehingga Pemko Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” kata Syahrul.

Setelah mendengarkan 11 Ranperda tersebut Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani melemparkan ke forum Anggota DPRD Kota Tanjungpinang agar menyetujui 11 Ranperda itu untuk dibahas lebih lanjut.

17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang pun secara serentak menyetujui, hingga sidang paripurna Propemperda 2017 ditutup oleh Ahmad Dani.

Pembacaan Ranperda yang disepakati dijadikan Perda oleh Kabag Administrasi dan Kesekretariatan DPRD Tanjungpinang, Yuswaduna.

Sementara 11 Ranperda yang masuk Propemperda Tahun 2017 sebagai berikut, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018, Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016, Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2017.

Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.Ranperda Zakat. Dan Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok. (AFRIZAL).

Komentar