DPRD Mulai Bahas Perda Retribusi dan Pajak

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dalam waktu yang tidak lama lagi, Pemerintah Provinsi Kepri akan memiliki peraturan daerah yang mengatur retribusi dan pajak daerah.

Perda ini nantinya akan menjadi pengganti Perda No 08 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda No 01 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

Dengan hadirnya Perda ini nantinya, diharapkan dapat menggenjot pendapatan asli daerah. Untuk posisi Ketua Panitia Khusus (Pansus), dipercayakan kepada anggota Fraksi PDIP, Dr.Sahat Sianturi.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam pidatonya, meminta agar Pansus bekerja teliti untuk meningkatkan pemasukan bagi Pemprov.

“Kepada pansus agar dapat menggarap setiap potensi pajak dan retribusi yang ada di Kepri ini,” kata Jumaga.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah saat memberikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi mengucapkan terimakasih atas masukan dari fraksi-fraksi DPRD.

Adapun masukan dari PDIP antara lain meminta kepada Provinsi menguatkan pendapatan daerah dan tetap berpedoman terhadap akuntabilitas.

“Juga kepada fraksi Golkar, atas masukannya agar Pemprov Kepri memperhatikan objek dan subjek retribusi. Prinsip dan sasaran serta wilayah pengukuran lebih transparansi,” kata Arif.

Begitu juga dengan masukan dari Demokrat yang meminta Pemprov Kepri membuat target terukur yang sesuai dengan harapan publik.

“Kami juga akan menempatkan personel sesuai dengan asas profesionalitas sesuai dengan masukan fraksi Demokrat,” ucapnya. (AFRIZAL).

Komentar