TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Sebidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga dikuasai pihak lain dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit belakangan.
Sekretaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Piliang, mengungkapkan bahwa, tanah tersebut merupakan kaplingan guru seluas sekitar 2 hektare yang tercatat atas nama almarhumah Mardiah Jalil.
Berdasarkan arsip kelurahan, tanah itu memiliki dasar SKT Nomor 149/G-1/1983 yang diterbitkan pada 4 Agustus 1983 oleh Kepala Desa Batu IX, sebelum wilayah tersebut berstatus kelurahan. Dokumen tersebut tercatat dan teregister resmi di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Pada tahun 2013, SKT tersebut kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang atas nama Romlah. SHM tersebut diterbitkan pada 27 Juni 2013 dengan Nomor 14145,” ujar Yusril, Senin (19/1/2026).
Lanjut kata Yusril, permasalahan muncul ketika pemilik tanah hendak melakukan penimbunan lahan. Tiba-tiba datang seseorang bernama Maijan yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dengan dasar SKT yang diterbitkan pada tahun 2017.
Menindaklanjuti klaim tersebut, Lurah Batu IX mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pengecekan dengan Nomor 590/117/7.2.8.02/2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa SKT Nomor 149/G-1/1983 atas nama Mardiah Jalil benar tercatat dan teregister secara resmi serta hingga kini masih berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Batu IX.
Secara terpisah, Walikota Tanjungpinang secara lisan juga menyampaikan bahwa lokasi tanah dimaksud berada di wilayah Kelurahan Batu IX. Untuk memperkuat kepastian hukum, Camat Tanjungpinang Timur melalui jajaran pemerintahannya menyurati Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang guna meminta konfirmasi atas keabsahan persyaratan penerbitan SHM atas nama Romlah.
Menanggapi surat tersebut, ATR/BPN Kota Tanjungpinang melalui surat balasan Nomor B/HP.01.01/348-21.72/IX/2025 menegaskan bahwa persyaratan penerbitan SHM Nomor 14145 atas nama Romlah telah sesuai prosedur. SHM tersebut didasarkan pada SKT Nomor 149/G-1/1983 atas nama Mardiah Jalil yang berasal dari wilayah kerja Kelurahan Batu IX.
Terkait munculnya SKT lain yang terbit pada tahun 2017, secara regulasi penunjukan lurah baru tidak serta-merta membatalkan SKT yang diterbitkan oleh lurah sebelumnya. Namun, apabila SKT yang lebih baru tersebut dinilai tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, lurah yang menjabat dapat melakukan evaluasi administratif.
Hal ini sejalan dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa perubahan data Sertifikat Hak Milik hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang menerbitkannya.
Selain itu, Pasal 51 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat yang melakukan maladministrasi dapat dikenai sanksi administratif.
Jika lurah yang baru menemukan bahwa SKT yang diterbitkan oleh lurah sebelumnya tidak sah, maka kata Yusril ia dapat:
1. Melakukan evaluasi : Lurah yang baru dapat melakukan evaluasi terhadap SKT yang diterbitkan oleh lurah sebelumnya.
2. Mencabut dan membatalkan SKT yg terbit diatas SHM, SKT tersebut dianggap tidak sah karena karena SKT tersebut diterbitkan menimpa diatas SHM. lurah yang baru dapat membatalkan SKT tersebut.
3. Lurah yg menjabat sekarang bisa menyurati dan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke kantor ATR/ BPN kota Tanjungpinang untuk memastikan dari kelurahan mana dasar SKT yang dijadikan SHM dgn nomor 14145 atas nama Romlah dgn luas 16.599 M².kalau benar SKT yg di tingkatkan menjadi SHM tahun 1983 dam ditingkatkan ke SHM pada tahun 2017, otomatis kelalaian Lurah sebelumnya dan harus dibatalkan demi hukum
“Namun, perlu diingat bahwa timbulnya SKT yang diterbitkan 2017 diatas SHM tahun 2013 maka SKT yang baru dibuat oleh Lurah, harus dilakukan pembatalan melalui proses yang sah dan sesuai dengan peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku,” ucapnya. (Rizal).








Komentar