Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk peningkatan kepatuhan Program Jaminan Sosial.
Peningkatan kepatuhan program jaminan sosial tersebut, dalam hal “Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial”.
Dan kerjasama ini, salah satu juga bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Kepri dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kerjasama ini ditandai, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama oleh Gubenur Provinsi Kepri Nurdin Basirun dengan Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi Siswandi, dan Budiono Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, Budiono.
Terpisah, BPJS Kesehatan Kepala Cabang Tanjungpinang, dr. Lenny Marlina Tiurma Uli Manalu, AAAK., mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan kerjasama yang baik dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, atas terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini.
“Maksud perjanjian kerjsama ini adalah sebagai upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi para pihak untuk melakukan kegiatan kerjasama Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu, dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. Dan kepada Pemberi Kerja akan dipersyaratkan bukti keikutsertaan sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pengurusan izin usaha baru, maupun perpanjangan izin usaha,” kata Lenny, Kamis (19/10).
Konsep jaminan sosial sejatinya, katanya, selaras dengan cita-cita bangsa Indonesia pada saat menyatakan diri sebagai Negara yang berdaulat.
Sebagaimana tertuang pada alinea ke IV Undang-Undang Dasar 1945 bahwa, salah satu tujuan Negara Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum”.
“Untuk memastikan setiap warga negara Indonesia dapat memperoleh hak atas jaminan sosial, maka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, menyatakan bahwa program jaminan sosial adalah program wajib yang harus diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia dan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Semakin memperjelas implementasi dari sistem jaminan sosial nasional. Mudah–mudahan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini semua lapisan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dalam hal perlindungan jaminan kesehatan melalui Program JKN-KIS,” kata Lenny. (AFRIZAL)
Komentar