Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Tanjungpinang, mensosialisasikan manfaat program jaminan sosial dengan memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pengemudi Angkutan Kota (Angkot).
Sosialisasi program manfaat jaminan sosial tersebut, dibuka langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang didampingi kepala Kantor BPJSTK Cabang Tanjungpinang, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tanjungpinang, Surjadi dan Ketua Departemen Humas DPP Organda Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional, Syaiful, Senin (18/10) di Hotel CK Tanjungpinang.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 150 orang supir dan pemilik Angkot, tentang maamfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam sambutan kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja adalah pogram publik yang memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja untuk menjaga harkat dan martabat manusia, jika mengalami resiko sosial ekonomi berupa peristiwa kecelakaan dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurang atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan atau membutuhkan perawatan medis.
“Untuk itu, berdasarkan UU dan juga dibawah naungan Presiden RI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan rasa aman dan nyaman didalam bekerja, bagi para pengemudi angkot di Tanjungpinang, yaitu dengan dua program JKK dan JKM,” kata Jefri selain bekerja, juga mencari amal ibadah dalam membantu untuk sesama.
Bahkan katanya, BPJSTK dalam memberi perlindungan dan keselamatan dalam bekerja, dalam hal ini tidak mencari keuntunggan. Tapi hanya semata-mata ingin memberikan perlindungan dan keselamatan kerja, bagi para pengemudi angkot di Kota Tanjungpinang.
“Karena mereka dalam bekerja penuh resiko dan BPJSTK memberi perlindungan dan menjamin keselamatan mereka dalam bekerja. Bahkan selain mendapat jaminan, juga mendapat santunan dari dua program JKK dan JKM. Karena hanya Rp16 ribu perbulan, mereka bisa mendapatkan dua jaminan sekaligus. Pokoknya manfaatnya sangat luar biasa, baik pribadi mereka sendiri maupun keluarga,” ucap Jefri.
Sedangkan untuk santunan yang diberikan seperti, apabila terjadi meninggal dunia dalam bekerja.
akan dibayar santunanya sebesar Rp24 juta.
Sedangkan apabila para pekerja tersebut meninggal akibat Kecelakaan dalam bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayar santunanya 48 kali gaji.
Mendengar langsung apa yang disampaikan kepala BPJSTK Tanjungpinang tersebut, Ketua Departemen Humas DPP Organda Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional, Syaiful mengucapkan teremakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, yang telah menjamin keselamatan pengemudi angkot di Kota Tanjungpinang.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJSTK, karena supir dan pemilik angkot telah mendapat manfaat jaminan keselamatan dan juga santunan, apabila terjadi kecelakaan didalam bekerja ditanggung oleh BPJSTK. Karena masuk kepesertaan dengan hanya perumpamaan harga sebungkus rokok atau hanya Rp16.000, kita ditanggung jaminan keselamatan, berobat dan juga mendapat santunan,” kata Syaiful.
Ia menambahkan, berbicara status atau supir angkot di Tanjungpinang, terdiri dari supir merangkap pemilik.
“Ada sekitar 600 an orang jumlah supir merangkap pemilik angkot di Tanjungpinang dan yang hadir saat ini hanya sekitar 150 orang. Kita bukan perusahaan tapi BPJSTK menjamin semua keselamatan dalam bekerja. Sekali lagi Terima kasih BPJSTK dan BNI Tanjungpinang, karena untuk 3 bulan kedepan, supir dan pemilik angkot telah ditanggung iuran pembayaran oleh BNI. Tapi setelah 3 bulan, harus bayar ya,” kata Syaiful. (AFRIZAL).
Komentar