Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, memberikan program pelayanan PICK ME UP sebagai salah satu wujud pelayanan prima bentuk kepedulian kepada seluruh pesertanya.
Program pelayanan PICK ME UP yaitu program langsung mendatangi peserta yang dilakukan khusus kondisi-kondisi tertentu. Seperti mendatangi langsung peserta yang sedang mengalami kecelakaan kerja (JKK) atau peserta yang sedang menjalani masa hukuman pidana penjara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Rini Suryani menjelaskan, bahwa Program PICK ME UP ini bertujuan untuk memastikan bahwasanya semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pelayanan yang maksimal, sesuai dengan Pelayanan Prima yaitu peduli, ringkas, interaktif, modern dan aktif.
“Sebagai wijud nyata pelayanan tersebut, kita sudah melakukan PICK ME UP kepada peserta atas nama Tumarno, salah satu pekerja di perusahaan Lobam yang ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Karena posisi saat itu, peserta sedang berada di Rumah Tahanan dan tidak bisa datang kantor. Maka dari itu pihak BPJS Ketenagakerjaan datang langsung ke rutan untuk memberikan hak sebagai pekerja dalam bentuk uang Jaminan Hari Tua,” kata Rini Suryani, Senin (9/4/2018).
Bentuk layanan PICK ME UP lainnya yang telah lakukan kata Rini yaitu memberikan support dengan melakukan kunjungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atas nama Anuar, salah satu tenaga kerja dari PT Buana Bangun Sejati yang mengalami kecelakaan kerja pada saat berangkat bekerja.
“Saat ini ia sedang koma dan telah mendapatkan perawatan dan pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Rini.
Atas Program Inovasi PICK ME UP ini, Rini ingin menyampaikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, inilah adalah bentuk kemudahan dan pelayanan PRIMA yang akan BPJSTK berikan kepada seluruh peserta, baik pada saat ingin melakukan Klaim Jaminan hari Tua maupun pada saat mengalami Kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan terus berinovasi agar semua peserta mendapatkan pelayanan terbaik, sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Untuk itu, mari daftarkan semua tenaga kerja kita yang ada di perusahaan, agar mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jalan Engku Putri Nomor 3,” kata Rini. (AFRIZAL).
Komentar