Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang melakukan sosialisasi dengan mengajar bagaimana manfaat pogram jaminan sosial ditingkat pelajar. Sosialisasi yang dilaksanakan di SMKN 1 Tanjungpinang ini diikuti sekitar 100 orang pelajar, Kamis (29/10).
“Tujuan sosialisasi ini untuk menanamkan pengetahuan sejak dini pentingnya memiliki jaminan sosial. Kami harap sosialisasi ini, para siswa dapat mengetahui pentingnya memiliki jaminan sosial. Terlebih mereka juga bisa menjadi penyambung lidah memberikan informasi ke keluarga dan di lingkungannya masing – masing,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Syaiful Ramadan di Aula SMKN 1 Tanjungpinang.
Syaiful mengatakan, program manfaat jaminan sosial yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi siswa.
“Sejak 1 Juli 2015 lalu, BPJS Ketenagakerjaan beroperasi secara penuh dengan menjalankan empat program. Pogram tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan terakhir Jaminan Pensiun (JP),” ujarnya.
Empat program yang telah berjalan ini, kata dia, setelah tamat dari SMK nanti dan masuk kedunia kerja, maka mereka sudah mengetahui langsung manfaatnya.
“Kami menilai, penting memberikan edukasi terkait program jaminan sosial milik pemerintah yang dikekola BPJS Ketenagakerjaan, karena merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Maka, penting bagi pelajar mengetahuinya sejak dini,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan yang juga mantan atlit nasional sepak bola ini menerangkan cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, ada dua jalur yakni sektor formal dan informal. Untuk sektor formal seperti karyawan bekerja di perusahaan swasta yang menerima upah setiap bulannya. Biasanya pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perusahaan terkait.
Sedangkan sektor informal atau pekerja mandiri, dapat mendaftar sendiri. Pekerja sektor informal dimaksud seperti tukang ojek, tukang kebun, buruh tukang, nelayan, pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang jenis lainnya.
Setelah mendaftar, kata dia, harus membayar iuran. Pembayaran iuran itu tergantung jaminan sosial yang diambil. Tetapi intinya, iuran diberlakukan sesuai penghasilan diterima, begitu juga dengan manfaat yang diperoleh.
“Kami terus melakukan sosialisasi untuk sektor informal. Tujuannya agar mereka memiliki jaminan sosial akan resiko pekerjaan tak terduga yang mungkin dialami,” kata Syaiful.
Jika terjadi hal tidak diinginkan saat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi penjamin. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengenai urusan biaya yang harus dikeluarkan.
Kegiatan sosialisai ini dilakukan serentak 121 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
(AFRIZAL)
Komentar