BPJS Ketenagakerjaan, Jumlah Tunggakan Perusahaan Menunggak Iuran Capai Rp1,67 Miliar

Tanjungpinang155 views


Tanjungpinang, Tuah Kepri – Jumlah total tunggakan perusahaan iuran kepesertaan di wilayah kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, sampai Februari 2017 sebesar Rp 1.67 Miliar.

“Jumlah Rp 1.679.753.569 tersebut, untuk 887 perusahaan yang menunggak sampai Februari 2017,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto, Senin (6/3).

Jefri mengatakan, perusahaan tersebut menunggak iuran mulai 1 bulan sampai 25 bulan. 80 persen perusahaan menunggak tersebut berada di Kota Tanjungpinang, sisanya berada di Bintan, Lingga dan Anambas.

Lanjut dikatakannya, terhitung Februari 2017, ada sebanyak 3.306 perusahaan telah terdaftar di wilayah kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang. Dan jumlah tersebut, diikuti dengan total tenaga kerja sebanyak 26.126 karyawan.

“Dari 3.306 perusahaan tersebut, 887 perusahaan merupakan perusahaan yang masuk dalam kategori perusahaan tidak patuh.

BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya mengingatkan perusahaan tersebut, mulai dari melakukan SMS Blasting, Payment Reminder System (PRS) program yang diluncurkan oleh kantor pusat.

Uang pecahan 100 ribu Rupiah
Uang pecahan 100 ribu Rupiah

Bahkan katanya, juga menggunakan program yang baru diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu 3C (Collection Call Center).

“Petugas kami terus menghubungi dan mengingatkan perusahaan untuk membayarkan iuranya. Terus melalui surat peringatan, dan bahkan juga langsung melakukan kunjungan ke perusahan,” katanya.

Kata Jefri, mulai per Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah membentuk petugas pengawas dan pemeriksa berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 2011 melalui PP No 86 Tahun 2013. Dimana BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang tidak patuh.

“Dalam hal ini petugas pemeriksa atau disebut juga dengan Wasrik, akan bekerja bersama-sama dengan Pengawas Dinas Tenaga kerja, Kejaksaan sebagai pengacara Negara, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk bersama-sama mesosialisasikan Undang-Undang No 24 Tahun 2011,” ucapnya.

Ia berharap, peran dan fungsi petugas pemeriksa tersebut akan lebih dimaksimalkan untuk terus-menerus mensosialisasikan PP 86 Tahun 2013, tentang pengenaan sanksi Administasi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.

“Dalam hal ini, sesuai dengan amanat peraturan tersebut bagi perusahaan yang tidak patuh, maka BPJS Ketenagakerjaan akan merekomendasikan untuk mencabut izin usahanya,” ucap Jefri. (AFRIZAL).

Komentar