PT Pelindo 1, Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan SBP Insyaallah Mei Atau Juni 2017 Diberlakukan

Tanjungpinang155 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – General Manager (GM) PT Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan menyampaikan pemberlakuan kenaikan tarif baru pass penumpang Internasional pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, melalui kesepakatan bersama kenaikannya mulai diberlakukan pada Mei atau Juni 2017 mendatang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU antara PT Pelindo I Tanjungpinang bersama BUMD PT TMB Tanjungpinang, di Gedung Gonggong Tanjungpinang, Senin (6/3) yang disaksikan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kejari Tanjungpinang dan FKPD.

Adapun tarif yang akan diberlakukam untuk pas masuk Pelabuhan Internasional, yakni sebesar Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Rp40.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kenaikan tarif hanya berlaku untuk internasional saja. Untuk pass masuk domestik tidak naik,” kata I Wayan usai penandatanganan MoU.

Dengan kenaikan tersebut, kedua belah pihak sepakat melakukan pembagian pendapatan (profit sharing), BUMD Tanjungpinang mendapatkan 30 persen, atau Rp18.000 untuk pass masuk bagi WNA dan Rp12.000 untuk pas masuk WNI.

“Besaran pembagian ini telah disepakati. Dalam hal ini tidak berbicara kewajiban, tapi sharing profit,” ucapnya.

Dengan kesepakatan pembagian hasil tersebut, sambung I Wayan, BUMD memiliki sejumlah kewajiban. Yaitu melaksanakan pengadaan fasilitas pelabuhan yakni, pengadaan troli, pengawas, tempat sampah.

“Teknisnya memang belum diatur, karena perlu melihat kesiapan BUMD,” ujarnya.

Namun, sebelum resmi menetapkan tarif tersebut, Pelindo diwajibkan melakukan sosialisasi kemasyarakat kurang lebih selama tiga bulan.

“Sebelum tarif ini resmi diberlakukan, kami terlebih dahulu akan mensosialisasikan kepada masyatakat,” kata Wayan.

Ditempat yang sama, Direktur Utama BUMD, Asep Nana Suryana mengatakan, selain bagi hasil dari pas pelabuhan internasional, BUMD juga mendapatkan bagian Rp1.000 dari pas masuk domestik yang besarannya tidak mengalami kenaikan, yakni masih pada harga Rp.5000.

“BUMD berkewajiban memfasilitasi sejumlah layanan pada kegiatan pelabuhan, seperti pegawai, mesin barcode, troli, keamanan dan kebersihan,” kata Asep.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini, BUMD Tanjungpinang optimis dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang. (AFRIZAL).

Komentar