Tanjungpinang, Tuah Kepri – Berbagai terobosan untuk meraih tingkat kepuasan peserta mendapat jaminan kesehatan, selalu dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2017.
Yaitu dengan mengembangkan cara pendaftaran bagi peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, yaitu melalui pendaftaran melalui Care Center 1500-400.
Pendaftaran melalui Care Center 1500-400 (saat ini masih Pilot Project di 25 kantor cabang, termasuk KC Tanjungpinang) dan melalui berbagai Point of Service (POS) public area seperti Mall, Bank, PT POS, Kelurahan dan Kecamatan.
“Hanya dengan menelpon ke Care Center 1500-400, peserta dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS. Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data melalui komunikasi seluler dan kelengkapan data dapat dikirimkan oleh peserta melalui email,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Lenny Marlina Manalu Jumat (31/3) saat jumpa Pers di Rumah Makan Sederhana Tanjungpinang.
Selanjutnya kata Lenny, petugas akan mengirimkan nomor virtual account (VA) melalui SMS atau email. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekkan pada aplikasi kepesertaan, yang akan menampilkan daftar peserta yang sudah melakukan pembayaran iuran pertama.
“Apabila peserta telah melakukan pembayaran iuran pertama, BPJS Kesehatan akan mencetak dan mendistribusi kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah disampaikan oleh peserta dan ini bentuk pelayanan dan kepuasaan yang diberikan BPJS Kesehatan,” ucap Lenny.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menciptakan solusi dengan sistem Dropbox yang merupakan rangkaian dari upaya strategi CFMS (Customer Feedback Management System). Dengan adanya Dropbox ini peserta dapat mendaftar tanpa harus repot dan menyita waktu, dan proses pendaftaranpun menjadi mudah selama peserta telah memenuhi dan melengkapi data yang dibutuhkan.
“Melalui Dropbox, peserta hanya perlu datang satu kali ke kantor cabang (Droppoint) untuk mengisi formulir dan kelengkapannya. Apabila checker (petugas pemeriksa berkas) telah memverifikasi data dan dinyatakan lengkap, maka peserta dipersilakan langsung pulang, menunggu nomor VA yang akan dikirim melalui SMS atau email. Kemudian melakukan pembayaran 14 hari kemudian dan selanjutnya kartu akan dikirim ke alamat peserta sesuai dengan yang tercantum di formulir pendaftaran yang telah diisi peserta dan pada saat itu juga peserta telah dijamin layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan,” kata Lenny.
Sementara Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Gunardi Candra BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, menjelaskan, selain datang ke kantor cabang, peserta juga dapat melakukan pendaftaran melalui sistem Dropbox ini di Fasilitas Kesehatan (Falkes) Tingkat Pertama Swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai alternatif Droppoint.
” Setiap formulir dan kelengkapannya yang telah diisi peserta di Faskes Tingkat Pertama (Droppoint), akan dijemput oleh petugas BPJS Kesehatan untuk dilakukan entry data di kantor cabang,” kata Gunardi.
Sementara daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan yang menerima pendaftaran melalui sistem Dropbox, antara lain sebagai berikut.
Untuk Kota Tanjungpinang yaitu, Klinik Kimia Farma Ganet, Klinik Kimia Farma Batu 9, Klinik Ibu mas, Klinik Ananda JST
BP Lanudal Tanjungpinang, Klinik Al Rasha Klinik Polres Tanjungpinang, Klinik Risky Ananda BP Mako, Klinik Kimia Farma Batu 3, Klinik Kimia Farma Pamedan, Klinik Husada Jst, Klinik Yunizar Medika. Sedangkan untuk di Kabupaten Bintan, yaitu Poskes Sikes Lanud Soetopo , BP Azzahra, Klinik Media yakespen Kijang, BP Tiara Medika Drg. Raja Miskal, Dr. Erwin Buntoro, Klinik Ernes.
“Strategi yang kami lakukan ini, adalah sebuat terobosan yang diharapkan dapat memenuhi kepuasan dan kemudahan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftar, karena peserta tidak perlu mengantri di Kantor BPJS Kesehatan. Dan pendaftaran ini sudah efektif berjalan per 1 Maret 2017,” ucap Gunardi.
Bahkan, katanya, untuk proses pendaftaran peserta tidak dikenakan biaya apapun, kecuali pembayaran iuran pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk pembayaran iuran, peserta harus rutin setiap bulan membayar sebelum tanggal 10. (AFRIZAL).
Komentar