Tambang Pasir di Malang Rapat Diduga Ilegal, APH Diminta Bertindak

BINTAN, TUAHKEPRI– Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal beroprasi di wilayah Malang Rapat, Kabupaten Bintan, menjadi sorotan publik, dinilai berpotensi merugikan negara, berdampak terhadap lingkungan dan infrastruktur daerah.

Kegiatan penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut dinilai dapat menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi.

Selain itu, aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat ekskavator dan pengangkutan material dengan truk Fuso bertonase besar yang hilir mudik setiap hari dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan maupun jembatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Sejumlah masyarakat setempat menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aktivitas tambang pasir tersebut. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Jika aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin resmi, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan. Selain itu, dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur juga harus menjadi perhatian serius,” ujar, Tala salah seorang warga, Sabtu (19/6/2026).

Masyarakat juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan Malang Rapat.

Selain persoalan perizinan, aktivitas penambangan pasir tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Alat berat Exskapator lagi mengeruk pasir
Alat berat Exskapator lagi mengeruk pasir

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku, sehingga tidak merugikan negara, merusak lingkungan, maupun mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Aktivitas tambang pasir diduga ilegal tidak miliki izin tersebut bertentangan dengan UUD 1945 RI Pasal 33 Ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Pasal tersebut merupakan landasan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Karena itu, masyarakat menilai pemanfaatan kekayaan alam harus dilakukan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu.

Kemudian berbicara persoalan tambang pasir ilegal tidak cukup berbicara dalam konteks UUD, apabila diduga belum memiliki izin, maka melanggar Undang Undang Minerba No 3 tahun 2020 pasal 158 pada intinya, apabila penambang dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa perolehan izin IPR, IUP SIPB Dipidana penjara maksimal 5 tahun denda Rp 100 milyar.

Atas dasar itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk menyelidiki legalitas aktivitas pertambangan tersebut dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Malang Rapat, Kabupaten Bintan. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *