Aktivitas Fiber Optik PT Xin Multimedia Mandiri Dipertanyakan, Status Izin Disorot

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Aktivitas usaha pemasangan dan pengelolaan jaringan fiber optik yang dilakukan oleh PT Xin Multimedia Mandiri Jalan Tambak di Kota Tanjungpinang menjadi sorotan.

Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin yang lengkap untuk menjalankan kegiatan usahanya di daerah.

Berdasarkan sumber yang tak disebutkan namanya mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi dan fiber optik itu telah melakukan aktivitas usaha di sejumlah wilayah di Tanjungpinang. Namun, status perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut kini dipertanyakan.

Data administrasi perusahaan menunjukkan bahwa PT Xin Multimedia Mandiri terdaftar sebagai badan usaha yang beralamat di Jalan Tambak, Tanjungpinang.

Sementara saat di konfirmasi terkait status izin usaha perusahaan PT Xin Multimedia Mandiri bergerak dibidang piber optik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengatakan ia tidak hafal dikarenakan hari libur.

“Senin datang ke kantor, jumpai pak Lukman, abang tidak hafal, setiap hari itu banyak yang terbit, bahkan untuk yang resiko rendah itu terbit otomatis, ” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Xin Multimedia Mandiri terkait dugaan tersebut. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *