Warga Malaysia Ketangkap Tangan Bawa 248 Gram Sabu

Hukrim197 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Warga Malaysia inisial MF Jumat (1/4) malam, dari pelabuhan Stulang Luat Malaysia mengunakan kapal feri MT Sentosa menuju pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, ketangkap tangan membawa sabu seberat 248 gram yang disimpan celana dalam warna biru merah, oleh petugas Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan kepala kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Tanjungpinang, Duki yang didampingi oleh Walikota Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kristian dan GM Pelindo Tanjungpinang, Wayan, pada jumpa pers, Selasa (5/4).

“Sebelumnya, MF tersebut ketangkap tangan ketika melihat geliat mencurigakan pada dirinya dan ia sempat dilihat petugas Bea Cukai grogi pada kapal feri terakhir dari Malaysia ke Tanjungpinang. Karena curiga maka petugas petugas langsung menghampiri dan disaat itu juga kita lakukan pengeledahan dan ditemukan sabu disimpan di celana dalam warna biru merah,” kata Duki.

.”Tapi pada Jumat (1/4) malam itu juga, kurir sabu tersebut langsung kita serahkan ke Polres Tanjungpinang,” ujarnya.

Menurut Kapolres Tanjungpinang, Kristian mengatakan terur mensuport apa yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai.

‘Dari hasil pemeriksaan dan keterangan inisial MF ini, ia mengaku sengaja membawa tujuan ke Tanjungpinang. Artinya kita disini harus waspada dan kami sampai saat ini, terus melakukan dan mencari siapa yang ia tuju di Tanjungpinang,” kata Kristian.

Sementara pasal yang dilanggar oleh inisal MF dan barang bukti yang dibawanya, katanya, untuk pasal yaitu pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk jumlah seberat 248 gram tersebut, kalau dihitung atau dikalikan 1 gram Rp1,2 juta, maka lebih kurang sekitar Rp300 juta untuk jumlah uangnya.

Kemudian barang bukti yaitu 10 paket diduga sabu seberat 248 dua ratus empat delapan gram. 1 lembar kartu tanda penduduk dengan nomor 870302-01-5099. Satu lembar pasfort dengan nomor A37111818. Dan satu helai celana dalam warna biri merah, 1 unit Handphone merk Samsung GT-c3303 CHAMP warna pink beserta kartu didalamnya.

Sementara Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan dengan ketangkapnya warga Malaysa ini, kedepan akanterus memerangi narkoba.

“Dan saya meminta pihak Pelindo sebagai yang mempunyai pengawasan pelabuhan, harus terus mengawasi dan memperketat. Terus juga mulai dari sarana dan prasarana harus diperhatikan dan juga petugas dilapangan siap mengawasi,” katanya.

Duki menambahkan, selama Februari 2016 hingga April 2016, untuk jumlah sabu yang ketangkap ada seberat 3,5 kilo dengan 7 orang tersangka. (AFRIZAL).

Komentar