Walikota Tanjungpinang Dan Dinas DKPP Beda Pendapat, Soal Petugas Kebersihan Terdaftar Di BPJSTK

Tanjungpinang189 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Walikota Tanjungpinang dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang, beda pendapat tentang soal terdaftarnya kepersertaan petugas kebersihan atau pasukan kuning di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJSTK.

Karena kata WalikotaTanjungpinang, Lis Darmansyah usai menghadiri acara penyerahan insentif RT dan RW di Aula Badan Perpustakaan Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang, Kamis (13/10) menegaskan petugas kebersihan di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, telah terdaftar sebagai peserta di BPJSTK. img-20161013-wa0019_1-640x435

“Siapa bilang belum terdaftar, mereka sebagian sudah ada. Di cek di Jamkesda dong,” bantah Lis.

Lis sedikit risih perihal saat ditanyakan persoalan ini. Seharusnya, kata dia, hal ini dipertanyakan ke Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang, Almazuar Amal.

“Walikota yang jawab hanya urusan -urusan teknis, enaklah kepala dinasnya. Itulah, kalian salahkan semua ke walikota. Masak urusan BPJS harus di pikirkan juga dan itu bukan urusan saya, tapi itu urusan Almazuar Amal. Masak urusan urusan BPJS pun harus saya juga,” ucap Lis.

Lis menjelaskan, secara formil dan resminya dari Dinas Kebersihan.

“Di data dinas kesehatan, petugas kebersihan datanya banyak yang sudah masuk ke BPJS. Sudah masuk kok BPJS. Kalau tak percaya nanti saya kumpulkan dan saya apelkan, kalian tanya saja,” kata Lis.

Namun saat diwawancara terpisah melalui sambungan seluler, apa yang dikatakan oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah terpatahkan dengan apa yang dikatakan oleh Almazuar Amal selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang. kepala-dinas-kebersihan-pertamanan-pemakaman-dkpp-tanjungpinang-almazuar-amal-31s42c8cf7l5sbub2nij2i-640x432

Dan Almazuar Amal menyebut, ada sekitar 600 petugas kebersihan di Tanjungpinang belum terdaftar sebagai peserta BPJSTK.

“Dananya kurang, jadi tidak ditanggung,” kata Aljazair Amal.

Bahkan Almazuar Amal mengatakan, dinas hanya bisa membantu melakukan mediasi, untuk mendaftarkan petugas kebersihan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan itupun menggunakan dana pribadi.

“Kalau mereka mau daftar, ya pakai uang sendiri, gaji mereka pakai ATM. Pihak dinas tak berani memotong gaji mereka. Jadi, mereka potong sendiri untuk daftar secara pribadi,” ucap Almazuar Amal.

Almazuar Amal menjelaskan, untuk gaji tukang sapu sebesar Rp1,3 Juta, dengan durasi kerja beberapa jam.

“Hanya kerja beberapa jam saja, seperti dari pukul 06-10WIB,” katanya.

Selain itu, kata Almazuar Amal, gaji sopir kendaraan pengangkut sampah senilai Rp1,8 Juta. Sedangkan untuk petugas yang mengangkat sampah senilai Rp1,5 Juta.

“Mereka hanya kontrak kerja. Dan jumlah petugas kebersihan seluruhnya ada 600an orang,” ujarnya.

Ini sedikit aneh dan menjadi pertayaan. Seharusnya jaminan sosial untuk keselamatan kerja petugas kebersihan atau pasukan kuning Tanjungpinang, dibawah naungan dan tanggung jawab DKPP Tanjungpinang pemberi kerja, dan berkewajiban menanggung keselamatan pekerjanya apabila terjadi resiko dalam bekerja.  (AFRIZAL).

Komentar