Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan menyebutkan, petugas kebersihan di Kota Tanjungpinang belum terdaftar sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK)
“Kami sebelumnya sudah menyampaikan ke pihak Pemko Tanjungpinang. Tapi jawaban pihak Pemko terkendala masalah anggaran,” kata M Kurniawan yang biasa di panggil Ikung, Jumat (14/10).
Sementara petugas kebersihan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, katanya akan diberikan santunan. Seperti contoh apabila terjadi meninggal dunia dalam bekerja.
“Per orang BPJS Ketenagakerjaan akan dibayar santunanya sebesar Rp21 juta dan ini masuk aturan lama,” ucapnya.
Sementara per Juli tahun 2015, sambung Ikung, kalau meninggal dunia dalam bekerja, maka santuanan dibayar sebesar Rp24 juta perorang.
Sedangkan apabila para pekerja tersebut meninggal akibat Kecelakaan dalam bekerja, maka katanya BPJS Ketenagakerjaan akan membayar santunanya 48 kali gaji.
“Maka dari itu keselamatan para pekerja tersebut perlu dijamin didalam bekerja. Karena para pekerja tersebut hanya membayar Rp117.130 perbulan. Rp96.900 tabungan hari tua atau Jaminan Hari Tua (JHT) Rp5.100 untuk Jaminan Kematian (JKM) dan Rp15.130 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Ikung.
Jadi, sebagai karyawan atau pekerjanya wajib diikutsertakan dalam BPJSTK oleh perusahaan selaku pemberi kerja.(AFRIZAL).
Komentar