Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansayah membuka sosialisasi peraturan pertanahan yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, di aula Bulang Linggi kantor badan Perpustakaan, Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang, Senin pagi (9/11).
Dasar pelaksanaan kegiatan ini, karena melihat banyak permasalahan tumpang-tindih kepemilikan lahan di Kota Tanjungpinang dan sosialisasi ini dengan tema “Mari wujudkan peningkatan tertib administrasi pertanahan dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.”
[Baca – Ansar jemput aspirasi ke bukit jaya, ini aspirasinya]
Lis mengatakan, tanah merupakan objek yang sangat vital menyangkut permasalahan tanah. “Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang krusial. Hampir semua wilayah Kota Tanjungpinang memiliki spesifikasi permasalahan tersendiri. Untuk itu sejak tahun 2014, Pemko Tanjungpinang mengantisipasinya, antara lain dengan diterbitkannya surat tanah seperti alashak yang dicetak dengan security printing, agar tidak dapat diduplikasi oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Lis.
Lanjut dikatakan Lis, kegiatan ini tidak mungkin dapat menghilangkan seluruh permasalahan tanah, tapi setidaknya diharapkan dapat berdampak menurunnya kesalahan dalam pelaksanaan administrasi pertanahan, sehingga dapat meminimalisir permasalahan pertanahan kedepannya.
“Saya juga telah memerintahkan kepada para lurah untuk menginventarisasi pertanahan di wilayahnya masing-masing. Sosialisasi ini haruslah benar-benar diikuti dengan seksama sehingga sebagai pelayan terdepan terhadap masyarakat, dapat menangani permasalahan atau konflik yang mungkin timbul terkait pertanahan ini,” ujar Lis.
[Baca – Wawako Tanjung Pinang, ketua PP harus paham makna pancasila]
Terpisah Kepala BPN Kota Tanjungpinang, yang diwakili oleh Asnen Novizar, mengemukakan beberapa peraturan pertanahan yang berlaku di BPN Kota Tanjungpinang.
“Yang pertama tertuang dalam PP Nomor 13 tahun 2010, tentang penerimaaan Negara bukan pajak di BPN. Yang kedua tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Asnen, Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Tanjungpinang.
Demi mencapai kelancaran dan keterpaduan dalam penerapan pertanahan, maka katanya kebijakan peraturan merupakan ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap aparatur pemerintah.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pertanahan ini berlangsung 1 hari yang diikuti sekitar dari 200 peserta, antara lain Rukun Warga (RW), Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang. Dan juga hadir pada acara tersebut Asisten bidang Pemerintahan, Mekwanizar, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum HAM, Kasatpol PP, serta Camat dan Lurah Kota Tanjungpinang.
[Baca – Oktober 2015, Batam – Tanjung Pinang deflasi 0,72%]
(AFRIZAL)
Komentar