TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- Pemerintah Indonesia resmi membuka kembali ekspor pasir laut melalui penyesuaian regulasi sesuai dengan PP No. 26 Tahun 2023.
Kebijakan ini diambil untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, keputusan tersebut memicu reaksi beragam dari berbagai pihak yang mengingatkan akan potensi dampak terhadap ekosistem pesisir jika tidak dikelola dengan cermat.
Wahyu Wahyudin, SE., MM, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menyoroti kebijakan ini dan memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan ekspor, kebutuhan lokal harus diutamakan terlebih dahulu.
“Kebijakan ekspor ini sah karena telah disahkan oleh Presiden. Namun, di Kepri, jika kebutuhan lokal belum tercukupi, sebaiknya fokus pada pemenuhan kebutuhan lokal dulu. Jika sudah tercukupi, maka tentu saja boleh diekspor,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus sejalan dengan kebutuhan daerah, terutama di Kepulauan Riau. Selain itu, Wahyu menyoroti kondisi di Batam yang telah mengalami kerusakan akibat penambangan pasir darat. Ia melihat pasir laut sebagai solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang pesat di wilayah tersebut.
“Di Batam, lahan darat sudah bolong-bolong akibat penambangan pasir. Dengan dibukanya sedimentasi pasir laut, saya berharap hal ini dapat menutupi kebutuhan pembangunan yang semakin pesat di Kepri,” ungkapnya.
Namun demikian, politisi PKS ini mengingatkan bahwa dampak lingkungan pasti ada dan perlu kajian mendalam sebelum kebijakan ini dijalankan. Wahyu menyebutkan bahwa kajian lingkungan dari pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menjadi acuan utama, meskipun hingga kini Kepri belum menerima kajian resminya.
“Selama sedimentasi dilakukan untuk pendalaman alur, baik untuk kapal-kapal perang maupun kapal berbobot besar yang mendukung perekonomian Kepri, saya kira itu diperbolehkan,” ujar Wahyu.
Dalam hal manfaat ekonomi, Wahyu berharap kebijakan ini bisa mendongkrak perekonomian di Kepulauan Riau, terutama melalui dana CSR yang dikeluarkan perusahaan, pajak yang besar, serta perputaran uang yang terjadi di wilayah tersebut.
Namun, ia mengingatkan akan potensi pelanggaran di lapangan. Wahyu mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan luas area yang diizinkan untuk penambangan pasir laut. Menurutnya, pengawasan ketat harus dilakukan agar area penambangan tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
“Kami khawatir jika area yang diberikan seluas 7.000 hektar ternyata melebihi batas. Ini harus mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas Wahyu.
Ia juga berencana turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas penambangan pasir laut dan memastikan titik koordinat sesuai dengan izin yang diberikan. Kekhawatiran utamanya adalah dampak terhadap nelayan jika lokasi sedimentasi terlalu dekat dengan area penangkapan ikan.
“Nelayan bisa sangat dirugikan jika aktivitas ini dilakukan terlalu dekat dengan daratan atau area penangkapan ikan. Kami harus memastikan hal ini tidak mengganggu mata pencaharian mereka,” lanjutnya.
Wahyu juga menyinggung kasus nelayan Batam yang pernah ditangkap oleh otoritas Singapura karena melebihi batas wilayah. Menurutnya, sedimentasi pasir laut bisa memaksa nelayan mencari ikan lebih jauh, yang akan berdampak buruk pada ekonomi mereka.
Hingga saat ini, Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan detail terkait realisasi ekspor pasir laut. Ia berencana meminta klarifikasi dari dinas terkait serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai kelengkapan izin lingkungan.
“Kami akan memastikan izin-izin lingkungan sudah lengkap dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan, dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Terakhir, Wahyu menegaskan pentingnya kompensasi bagi nelayan yang terdampak, seperti dana CSR yang wajib diberikan jika lokasi sedimentasi berdekatan dengan area nelayan. Dengan demikian, ia berharap pembangunan di Kepulauan Riau bisa tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (Red).










Komentar