Usai Divonis Bebas PN Kasus Illegal Fishing, Kapten MV Selin Ditahan Imigrasi

Hukrim217 views

Tanjungpinang Tuah Kepri –

Kapten MV Selin Choo Chiau Huat (50) warga negara Singapura, ditahan petugas Kantor Imigrasi Tanjungpinang atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Udang ke Imigrasian Nomor 6 tahun 2011, Rabu (13/7) 2016.

Penahanan WN Singapura tersebut, setelah majelis hakim Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan vonis bebas terhadap yang bersangkutan sebagai terdakwa dugaan kasus tindak pidana penangkapan dan usaha perikanan (Illegal Fishing) di wilayah laut Indonesia, Senin (12/7) kemaren.

Karena sebelumnya kapten kapal MV Selin, sempat ditahan dan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang, sebagai tindak lanjut putusan bebas oleh majelis hakim.

Namun baru saja menghirup udara bebas, Choo Chiau Huat langsung diserahakan ke Bagian Pengawasan Orang Asing (Wasdakim) Imigrasi Tanjungpinang, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tentang UU Ke Imigrasian

“Kapten MV Selin tersebut saat ini masih kita proses sesuai ketentuan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian,” kata Kepala Seksi (Kasi) Informasi Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang, Said Noviansyah saat ditemui sejumlah wartawan, Kamis (14/7) diruang kerjanya.

Selain melakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses hukum yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Tanjungpinang, katanya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) termasuk jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negari Tanjungpinang, serta pihak Lantamal IV Tanjungpinang yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MV Selin berbendera Singapura saat itu.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan instasi penegak hukum terkait. Pada prinsipnya, mereka mendukung terhadap tindakan yang telah kita lakukan terhadap yang bersangkutan,” ujar Said.

Karena menurutnya, proses hukum yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Tanjungpinang terhadap Kapten MV Selin tersebut, sebagai wujud menjaga kedaulatan negara kesatun RI dari tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing yang masuk ke tanah air, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Kita ingin penegakkan hukum terutama menyangkut keluar masuk warga negara asing ke tanah air, benar-benar ditegakkan. Kita bisa lihat dan rasakan, apa yang mereka lakukan (negara asing) tersebut terhadap warga negara kita yang masuk ke negara mereka, seperti Malaysia dan Singapura,” kata Said.

Sebelumnya, Terdakwa Choo Chiau Huat yang merupakan Kapten Kapal MV Selin 78 ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV bersama 4 ABK, dan Penumpang Warga negara Singapura dan Malaysia disekitar perairan Berakit pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T.

Selain mengamanakan ABK dan WNA Singapura dan Malaysia, juga ditemukan Alat Pancing yang digunakan sejumlah penumpang kapal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun dalam proses persidangan di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, majelis Perikanan membebaskan, Kapten Kapal MV Selin sebagai terdakwa Choo Chiau Huat, dari dakwaan dan tuntutan pencurian Ikan diwilayah laut Indonesia.

Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Perikanan, Jhonson Fredy Sirait SH dan Hakim Ad-hoc anggota Ir.Ahmat Sirpani SH,MM dan Imam Bustan PE. MS. Di PN Perikanan Tanjungpinang, Senin,(11/7).

Karena dalam putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Choo Chiau Huat tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penangkapan dan usaha perikanan di wilayah laut Indonesia, tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) atau Surat Izin Perusahaan dan Penangkapan Ikan, sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar pasal 92 UU Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Hakim berpendapat, hal ini sesuai fakta dan data di persidangan, bahwa terdakwa Choo Chiau Huat, tidak terbukti bersalah, melakukan penangkapan ikan tanpa Izin dan melakukan Penangkapan Ikan dengan Izin Usaha Perikanan, sebagai mana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yuri SH yang telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terhadap vonis tersebut, JPU langsung menyatakan banding (Kasasi) ke tingkat Mahkamah Agung.

Menyingkapi putusan Majelis Hakim tersebut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan menyatakan kecewa terhadap putusan itu. Disampaikan, Lantamal IV dalam melaksanakan fungsi tak makin dan tak Anemia penegakkan hukum dan melindungi NKRI serta mengamankan Sumber Daya Alam (SDA) perikanan Kepri dari penjarahan nelayan-nelayan asing. Akan tetapi apa yg terjadi saat ini, Kapal MV Selin di vonis bebas.

Menurut Danlantamal IV, pihaknya banyak menerima banyak masalah dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri mengenai banyaknya praktek-praktek illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal asing yang sangat merugikan nelayan lokal. Hal tersebut pula mempengaruhi keadaan perekonomian semua nelayan.

Sementara saat ini bisa dilihat Kapal MV Selin divonis bebas oleh Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. “Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa terlulang kembali, di karenakan nelayan-nelayan asing menganggap hukum kita lemah,” kata Danlantamal IV.

Menyikapi putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Selanjutnya DPRD Kepri berjanji bakal membantu mengumpulkan data dan bakal membuat laporan ke Mahkamah Yudisial Mahkamah Agung RI serta ke Menteri Kehakiman, supaya penegakan hukum kususnya perikanan benar-benar adil dan dihargai negara lain. (AFRIZAL).

Komentar