Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri, Yerri Suparna yang mewakili Gubernur Povinsi Kepri, menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan LSM, Mahasiswa dan Nelayan.Tentang kegiatan reklamasi penimbunan laut dan bakau oleh PT Indah View Residence di Sungai Serai Tanjungpinang, yang telah merugaikan nelayan.
“Tuntutan adek-adek LSM, Mahasiswa dan Nelayan akan segera kita tindak lanjuti, ini hanya miskomunikasi saja. Namun beri kami waktu sekitar beberapa minggu untuk memanggil Pemerintah Kota Tanjungpinang dan unsur yang terkait permasalahan penimbunan laut dan bakau oleh PT Indah View Residence di Sungai Serai Tanjungpinang, yang telah merugaikan nelayan,” kata Yerri yang mewakili Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, didepan unjuk rasa, Kamis (19/5) di kantor Gubenur Dompak Tanjungpinang.
Karena izin ini dikeluarkan oleh pihak Pemko Tanjungpinang, katanya kemungkinan berdasarkan Perda yaitu tentang izin lahan.
“Tapi yang jelas, kami pihak Pemerintah Provinsi Kepri,akan menyampaikan kepada pak Gubernur dan secepatnya kita akan tindaklanjuti. Tapi sampai saat ini, kita pihak Provinsi Kepri belum pernah mengelurkan izin rekamasi, ujarnya.
Begitu juga yang disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Raja Ariza menyampaikan tentang permaslahan unjuk rasa yang disampaikan oleh LSM, Mahasiswa, belum sampai ke pihaknya.
“Saya baru tahu permasalahan ini, karena untuk permasalahan rekomondasi itu dulunya hanya dikeluarkan pihak pemerintah Kota Tanjungpinang dan kewenangan kita Provinsi Kepri,” kata Raja Ariza.
Tapi yang jelas, sambung Raja, Pemerintah Provinsi Kepri secepatnya akan memanggil pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang, untuk menjelaskan permasalahan tentang penimbunan laut oleh PT Indah View Residence di Sungai Serai Tanjungpinang.
“Kita akan berkoordinasi dan menayakan kepada Bappeda Kota Tanjungpinang, untuk menjelaskan apakah tata ruangnya termasuk kawasan tataruang Kota Tanjungpinang. Dan permasalahan ini secepatnay akan kita selesaikan, karena apabila pengembang melakukan pelanggaran maka kita akan berikan sanksi,” kata Raja Ariza.
Setelah itu dijelaskan oleh pihak Pemerintah Provinsi Kepri yang diwakili DKP dan BLH Provinsi Kepri, para LSM, Mahasiswa yang berunjukrasa membubarkan diri. (AFRIZAL).
Komentar