Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi menegaskan segera mediasikan pengaduan pemutusan kerja secara sepihak oleh PT Koperasi Telkomsel (Kisel) Cabang Tanjungpinang, terhadap karyawannya.
“Karena dalam laporan pengaduan karyawan PT Kisel Cabang Tanjungpinang, Jumat (22/4) yang menuntut haknya yang hanya dibayar setengah dari pesangon yang mereka terima, kami terima. Namun kami sifat hanya memidiasikan antara kedua belah pihak,” kata Surjadi Jumat (22/4).
Dikatakanya, tidak terimnya sekitar tiga mantan karyawan Kisel tersebut, lantaran hanya mendapatkan setengah dari jumlah pesangon. “Untuk itu, kita akan berusaha menyampaikan kepada PT Kisel seperti apa permasalahaanya,” ujarnya.
Sebelumya salah satu karyawan tersebut sudah bekerja selama lima tahun lamanya.”Saya sudah kerja 5 tahun, setiap tahun selalu tanda tangan kontrak, gaji saya sesuai Upah Minimum Karyawan. Kalau sama lembur Rp.2,5 juta satu bulan, tapi saya cuma dapat pesangon Rp.3.620 ribu, itu juga memaksa saya untuk tanda tangan terima pesangon,” kata Fajar dari delapan mantan karyawan PT.Kisel yang ikut di PHK.
Sebelumnya, ada delapan karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahan salah satunya adalah Fajar dari delapan karyawan yang di PHK.
“Kami tetap tidak terima yang hanya memberikan pesangon seperti itu, kami menduga ini hanya akal-akalan perusahaan untuk memangkas Karyawan, lantaran menunggu THR. Dan parahnya lagi, perusahaan itu sudah banyak memPHK karyawannya,” kata Fajar. (AFRIZAL).
Komentar