BINTAN, TUAHKEPRI.COM -Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang sebagai pemilik narkotika jenis sabu diwilayah Bintan dengan barang bukti lebih dari 1 Kilogram.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan Akbp Rikky Iswoyo, S.I.K., M.M didamping Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H dan Kajari Bintan saat konfrensi Pers, Rabu (12/7/2023) di depan mako Polres Bintan.
Kapolres Bintan, Rikky Iswoyo menyampaikan Kronologis pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa didaerah Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi kerap terjadinya transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, sehingga personil Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan. Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, personil Satres narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 3 orang yang berinisial AA (26), JI (29) dan MA (49) di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, ” kata Kapolres.
Lanjut kata Kapolres, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan AA : 1 Bungkus Paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis Sabu, 3 Buah botol kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, sabu yang di dapat dari AA dengan berat Kotor 229,11 Gram.
Sementara pengeledahan terhadap JI ditemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening, 2 botol plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 Set alat isap sabu/ Bong, sehingga narkotika jenis sabu yang di dapat dari JI dengan berat Kotor 594,71 Gram.
Sedangkan terhadap MA di temukan 4 batang pipet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) Buah Mancis 1 (satu) set alat hisap sabu/ Bon, 1 (satu) buah toples plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, sehingga sabu yang di dapat dari MA dengan berat Kotor 541,51 Gram.
Rikky menambahkan, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika.
“Atas perbuatanya, pasal yang dilanggar oleh tersangka AA, JI dan MA adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara, ” ucap Kapolres Bintan.
Di tempat yang sama Kasatreskoba Polres Bintan Sofyan Rida, mengatakan bahwa Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunan ataupun peredaran gelap Narkoba.
Editor : Rizal.










Komentar