Satpol PP Kota Tanjungpinang Sosialisasikan Pengawasan dan Penertiban Pematangan Lahan

TANJUNGPINANG,TUAHKEPRI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang meningkatkan giat sosialisasi pengawasan dan penertiban di lapangan kepada masyarakat.

Sosialisasi pengawasan dan penertiban tersebut, yaitu dalam hal menyikapi makin maraknya kegiatan pematangan lahan atau penimbunan di wilayah Kota Tanjungpinang pada awal tahun 2023,

Sasaran sosialisasi tersebut dilakukan terutama pada para pelaku pematangan/ penimbun lahan.

PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang Yusri Sabarudin mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut dilakukan yakni.

1.Masyarakat/pelaku usaha tersebut memahami akan dampak kegiatan yg dilakukan yang tanpa izin akan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar.

2.Memahami aturan, proses dan mekanisme perizinan, sehingga tidak ada pihak yang saling dirugikan.

3.Menciptakan rasa aman dan tertib dalam masyarakat.

“Karena bila proses perizinannya dilakukan maka hal yang didapatkan adalah, adanya kepastian hukum terhadap pelaku usahanya, sehingga masyarakat tidak akan resah terhadap aktivitas timbunan Karena dampak polusi debu, kotoran tanah di jalan dan mobilitas kendaraan di jalan akan ter lproses sesuai prosedur perizinan, serta adanya kontribusi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak timbunnya,” ungkap Yusri Sabarudin, Kamis (16/3/2023).

Yusri menjelaskan, berdasarkan temuan dilapangan dan laporan warga masyarakat, kegiatan pematangan lahan/timbun yang tanpa memiliki dokumen perizinan sepanjang bulan Januari hingga Maret Tahun 2023 ada 8 kegiatan penimbunan.

“Diantaranya di Daerah Jalan Kepodang, Sukarno Hatta, Batu Naga Dompak, Jalan Cendrawasih, Jalan Puskeamas dan lainnya. Para pelaku pelanggar Perda itu telah di panggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, maka bagi para pihak yang melakukan pelanggaran Perda/ Perkada dilakukan upaya pemanggilan yang bersangkutan untuk di mintai keterangan.

“Kita panggil untuk dilakukan pembinaan, peringatan dan tindakan tegas, terukur, pemberhentian kegiatan hingga proses hukum selanjutnya apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran atau peringatan,” ucapnya.

Terkait banyaknya keluhan masyarakat/ pelaku usaha menyangkut proses izin penyiapan lahan/timbun, maka pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Lingkungan hidup melakukan rapat pembahasan bersama beberapa OPD termasuk Satpol PP untuk membuat/ menyiapkan regulasi terkait izin timbun/ pematangan lahan.

“Karena Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin timbun sudah tak relevan lagi dngan aturan di atasnya. Oleh karenanya Perda tersebut sedang di revisi dan dibuatkan Juklak dan Juknisnya melalui Perwako yang baru. Semoga dengan adanya regulasi yang baru nantinya akan memberikan kejelasan dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus izinnya,” kata Yusri. (Red).

Komentar