Rifki Minta Setda Tanjungpinang Transparan soal Anggaran Jamuan Tamu Rp2,09 Miliar

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp2.091.897.000 mendapat sorotan dari pemerhati ekonomi dan kebijakan publik.

Menurut Aktivis Muda dan Pemerhati Ekonomi dan Kebijakan Publik Tanjungpinang, Rifki Hidayat, besarnya anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Setda, terutama di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.

Ia menilai, penggunaan APBD harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan skala prioritas. Setiap belanja pemerintah, kata dia, perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan yang mencapai Rp2,09 miliar ini patut dipertanyakan dari sisi urgensi dan efisiensinya. Setda perlu menjelaskan apa dasar perhitungannya, berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, serta berapa jumlah tamu yang dilayani selama satu tahun anggaran,” ucap Rifki.

Menurutnya, jamuan tamu dalam kegiatan resmi pemerintahan memang dapat menjadi kebutuhan operasional. Namun, besaran anggarannya tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan riil dan tidak boleh mengabaikan semangat penghematan uang daerah.

“Efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran di atas kertas. Pemerintah juga harus berani mengevaluasi belanja operasional, termasuk jamuan makan dan minum. Jangan sampai anggaran terus dialokasikan dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang terbuka kepada publik,” ujarnya.

Ia meminta Sekda Kota Tanjungpinang memberikan penjelasan mengenai rincian anggaran tersebut, mulai dari perencanaan, volume kegiatan, standar biaya, hingga mekanisme pengadaan makanan dan minuman.

Ia juga mendorong DPRD Kota Tanjungpinang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD, termasuk memastikan setiap alokasi belanja memiliki dasar yang jelas dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus bisa dijelaskan pertanggungjawabannya. Publik berhak mengetahui mengapa anggaran jamuan tamu mencapai lebih dari Rp2 miliar dan apakah masih ada ruang untuk penghematan,” tegasnya.

Pemberitaan sebelumnya di media dengan judul “Disaat Efisiensi Rakyat Berhemat, Anggaran Jamuan Tamu Setda Tanjungpinang Capai Rp2,09 Miliar. ”

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menjadi perhatian, Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp2.091.897.000.

Anggaran tersebut, tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 62719924, dengan nama paket Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Sekretariat Daerah.

Dalam data tersebut, paket pengadaan menggunakan sumber dana APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, dengan volume pekerjaan sebanyak satu paket dan jenis pengadaan jasa lainnya.

Uraian pekerjaannya meliputi konsumsi jamuan tamu berupa makanan, minuman serta snack/kudapan. Adapun spesifikasi penerima atau pengguna jamuan mencakup antara lain tingkat kepala daerah, pimpinan DPRD, pejabat eselon I dan II, serta pejabat lainnya. Dan pengadaan tersebut menggunakan metode e-purchasing, dengan jadwal pemanfaatan barang/jasa dan pelaksanaan kontrak mulai Januari hingga Desember 2026.

Sementara saat di konfirmasi Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang Zulhidayat terkait berita ini dan ada beberapa pertanyaan diberikan belum dijawab. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *