Tanjungpinang, Tuah Kepri – Ratusan warga Jalan Nusantara mendatangi kantor Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, menyerahkan plang yang dipasang oleh oknum tentara dilahan sengketa atas suruhan Feri Lee, yang diklaim oleh PT. Kemayan Bintan.
Sebelumnya kata Kapolres Tanjungpinang, Joko Bintoro telah mengisntruksikan tidak ada aktifitas dilahan sengketa sebelum ada kepastian hukum.
“Plang tersebut kami cabut karena dipasang di tanah warga. Dan Kapolres sudah instruksi tidak ada aktifitas dilahan tersebut,” kata Iknatius salah satu perwakilan warga di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (19/11)
Semenjak ada instruksi dari Kapolres Tanjungpinang, menurutnya dari masyarakat yang memiliki kaplingan di lahan sengketa tidak pernah melakukan aktifitas.
Namun, PT. Kemayan Bintan langsung memasang plang, Jum’at (18/11) kemaren sekitar pukul 04.00 wib.
“Ini menimbulkan keresahan masyarakat Jalan Nusantara, PT. Kemayan Bintan megklaim tampa menunjukan sertifikat asli,” ucapnya.
Lanjut dijelaskannya, dari PT. Kemayan Bintan sudah pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun saat gugatan perdata dimenangkan oleh masyarakat Jalan Nusantata, karena dari PT tidak bisa menunjukkan sertifikat asli atas kepemilikan lahan yang bersengketa.
Dan selanjutnya, ia meminta ketegasan Gubernur Provinsi Kepri, karena sebelumnya permasalahn ini sudah diserahkan ke Gubernur, Nurdin Basirun.
“Dulu sudah dibentuk tim penyelesaian atas permasalahan ini. Tapi sampai sekarang masyarakat tidak tahu kemana tim tersebut. Kalau tidak tegas ya mundur, permasalahan ini hanya butuh ketegasan pemerintah.” ucapnya. (AFRIZAL).
Komentar