Provider internet Numpang di Tiang Listrik Tanpa Izin Berpotensi Langgar Hukum

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-
Kabel Provider Internet (WIFI) yang menumpang di tiang Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Hal ini disampaikan Penggiat Hukum Alumni Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Ade Mudhofar S.H saat dikonfirmasi media ini, Senin (24/11/2025).

Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet (WIFI) yang menggunakan fasilitas Negara/PLN tidak hanya terjadi dikota- kota besar saja, melainkan terjadi juga di Kota Tanjungpinang.

Tampak sembraut sejumlah kabel Internet menempel di tiang listrik milik PLN Tanjungpinang. Foto: Afrizal
Tampak sembraut sejumlah kabel Internet menempel di tiang listrik milik PLN Tanjungpinang. Foto: Afrizal

Pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan WiFi milik pelaku usaha WiFi yang menggunakan tiang milik PLN menimbulkan pertanyaan, apakah pemasangan kabel di tiang listrik milik negara tersebut sudah memperoleh izin atau belum serta disisi lainya menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dikarenkan kabel provider internet menggantung rendah hampir menyentuh badan jalan dan saling bertumpukan pada satu tiang.

Sebelumnya berita di media ini https://www.tuahkepri.com/tiang-listrik-pln-dikeroyok-kabel-internet-di-tanjungpinang-warga-resah/ bahwa bagian Administrasi dan Umum di kantor PLN Persero Tanjungpinang telah memberi himbauan dan menyampaikan kepada perusahaan yang mencantolkan kabel jaringannya di tiang listrik milik PLN untuk menertibkan kabel yang samurawut.

Dan dilain sisi pihaknya menyampaikan bahwa Kalaupun saat ini tampak semakin banyak yang bergelantungan, bahkan semakin semrawut. “Saya yakin, mereka memasangnya di malam hari. Artinya, diluar sepengetahuan kami, “bebernya di lobby room kantor PLN Persero Tanjungpinang.

Maka berdasarkan hal tersebut Ade memberikan pandangan hukum dan rekomendasi terhadap persoalan terkait kepada Pelaku Usaha Provider Internet dan PLN sebagai berikut :

Sejumlah kabel Internet ditempelkan ke tiang listrik PLN Tanjungpinang. Foto : Afrizal
Sejumlah kabel Internet ditempelkan ke tiang listrik PLN Tanjungpinang. Foto : Afrizal

Pertama, bahwa kabel provider internet/fiber optic yang menumpang di fasiitas negara seperti tiang listrik PLN wajib mengantongi izin/mendapatkan persetujuan, sebagaimana yang telah di atur secara expressive verbis dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi Pasal 13 yang dapat disimpulkan bahwa pemasangan jaringan telekomunkasi/kabel harus mendapatkan persetujuan/izin dari pihak terkait.

Kedua, bahwa penggunaan tiang listrik yang merupakan fasilitas negara untuk tujuan komersil tanpa izin bentuk dari pelanggaran hukum dan penyalahgunaan fasilitas negara, kenapa demikian, karena berpotensi membahayakan warga sekitar dan tidak ada dampak/konstribusi langsung terhadap negara baik dalam hal resapan pajak/resapan untuk pendapatan daerah.

Ketiga, berdasarkan penyampaian bagian Administrasi dan umum PLN dapat simpulkan bahwa kabel- kabel provider internet/kabel fiber optic yang menumpang di tiang PLN tidak mengantongi izin. Oleh karena hal tersebut ia berpendapt bahwa dari pihak PLN tidak lalai menjalakan tugas dan fungsinnya melainkan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.

Keempat, ia menilai pihak PLN Memenuhi Unsur Kesengajaan terhadap pembiaran pelanggaran hukum. Kenapa demikian, karena dalam konsep hukum pidana kesejangaan dapat di artikan dengan dua hal yaitu mengetahui dan menghendaki.

“Berdasarkan hal tersebut sejatinya pihak pln sudah mengetahui bahwa adanya kabel provider internet di tiang listrik tanpa izin dan menghendaki pelaku usaha provider internet menumpang di tiang listrik milik negara,” ucapnya.

Tampak sejumlah kabel Internet menempel dan melintang di tiang listrik PLN di Perumahan warga Tanjungpinang, foto : Afrizal
Tampak sejumlah kabel Internet menempel dan melintang di tiang listrik PLN di Perumahan warga Tanjungpinang, foto : Afrizal

Kelima, bahwa pemasangan kabel secara ilegal dengan menumpang di tiang milik PLN diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dalam Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

Keenam, berdasarkan hal di atas tersebut penulis memberikan rekomendasi kepada pihak PLN untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha provider internet/kabel optic yang menumpang di tiang pln tanpa izin, merintahkan untuk menertibkan kabel-kabel yang samurawut. Apabila perlu tindakan pencopotan kabel yang menumpang tanpa izin, maka lakukan lah tindakan pencopotan. (Rizal).

Komentar