TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Rokok ilegal merek PSG masih ditemukan beredar dan dijual bebas di sejumlah warung di Kota Tanjungpinang, Senin (5/1/2026).
Rokok tanpa pita cukai tersebut dipasarkan secara terbuka dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.
Keberadaan rokok ilegal ini dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok resmi. Selain itu, rokok tanpa cukai tidak melalui pengawasan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Pantauan media ini di lapangan, rokok ilegal merek PSG tanpa pita cukai ini sangat mudah ditemukan dan masih banyak di jual dikedai dan kios rokok di Tanjungpinang.
“Abang cari saja, seperti dikios dan kedai jual rokok di Tanjungpinang, masih banyak di jual rokok PSG ini,” kata Didi, warga Tanjungpinang.
Untuk membuktikan hal tersebut, media ini menemui Ram, seorang pedagang rokok di kawasan Jalan Ganet, Tanjungpinang. Ia mengaku dan menjual rokok PSG dan rokok lain.
“Kami hanya menjual untuk mendapat sedikit keuntungan, karena harganya murah dan banyak peminatnya,” katanya.
Namun, ketika ditanyakan kepada warga lain yang enggan disebutkan namanya, ia menilai maraknya peredaran rokok ilegal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang seperti Bea Cukai, dinas terkait, serta aparat penegak hukum (APH).
“Saya menduga Bea Cukai, dinas terkait dan aparat penegak hukum kurang serius mengawasinya,” ucapnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Bea Cukai dapat meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penertiban dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan. (Rizal).






Komentar